Bertemu Teddy Minahasa di Acara Harley Davidson, AKBP Dody Minta Sabu Disimpan di Rumah Kapolda
AKBP Dody Prawiranegara mengaku sempat bertemu Irjen Pol Teddy Minahasa dalam acara Harley Davidson Club Indonesia pada 30 Juni 2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara sempat bertemu Irjen Pol Teddy Minahasa dalam acara Harley Davidson Club Indonesia pada 30 Juni 2022.
Pertemuan itu dibeberkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Benar pada 30 Juni 2022 bertempat di Kota Bukittinggi dalam acara Sumatra Bike Week yang dihadiri saksi Teddy Minahasa Putra dan juga perkumpulan Harley Davidson seluruh Indonesia, terdakwa Dody Prawiranegara menemui saksi Teddy Minahasa Putra," ujar jaksa penuntut umum.
Baca juga: AKBP Dody Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Sebelumnya Akui Salah, Klaim Jadi Korban Teddy Minahasa
Dalam pertemuan itu, Dody meminta agar 5 kilogram sabu yang telah disisihkan dari barang bukti pengungkapan kasus disimpan di Rumah Dinas Kapolda Sumatra Barat.
"(Dody Prawiranegara) menanyakan saksi Teddy Minahasa Putra, apakah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disisihkan kiranya dapat disimpan di Rumah Dinas Kapolda saja?" kata jaksa.
Sayangnya saat itu Teddy menolak permintaan Dody.
Padahal, penyisihan barang bukti sabu tersebut dilakukan atas perintah Teddy Minahasa.
"Saksi Teddy Minahasa memberikan arahan kepada terdakwa Dody Prawiranegara untuk menyimpannya sendiri barang bukti tersebut."
Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.