ICW Minta KPK Objektif Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Wamenkumham
(ICW) meminta (KPK) objektif menangani dugaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif menangani dugaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Sebagaimana diketahui, Wamen Eddy dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan gratifikasi dimaksud.
"Oleh karena itu, ICW mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).
Kurnia mengatakan, Langkah Eddy Hiariej yang mendatangi Kantor KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan dari IPW pada Senin (20/3/2023) lalu, dinilai janggal.
"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," terang Kurnia.
Kurnia pun mempertanyakan tindak lanjut dari KPK atas laporan IPW itu.
Menurutnya, KPK harus menelaah dan mempelajari laporan tersebut.
"Logika yang benar, KPK harusnya menelaah di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor (Eddy Hiariej)," katanya.
ICW pun mendesak KPK untuk objektif menangani perkara ini.
KPK pun harus menaikan status perkara ini ke tahap penyelidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak manapun," ujar Kurnia.
Untuk diketahui, Eddy dilaporkan ke KPK oleh IPW pada Selasa (14/3/2023).
IPW menduga Wamen Eddy menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui dua asprinya YAR dan YAM.
Keduanya diminta oleh mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk berkonsultasi atas sengketa kepemilikan PT CLM.
"(Laporan, Red) terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain, yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen, wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Eddy Hiariej menilai laporan Sugeng Teguh Santoso ke KPK terhadap dirinya sudah tendensius mengarah ke fitnah.
Baca juga: Daftar Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dilaporkan IPW ke KPK Hari Ini
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi kepada KPK atas laporan tersebut.
"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Eddy menjelaskan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng.