Komisi VIII DPR Pertanyakan Kejelasan Pengesahan Keppres Haji kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mempertanyakan perihal penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelaksanaan Ibadah Haji 2023
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mempertanyakan perihal penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelaksanaan Ibadah Haji 2023 kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Pertanyaan itu dilayangkan John dalam rapat kerja bersama Menteri Agama RI, Senin (27/3/2023) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
John mempertanyakan perihal kendala kenapa hingga kini pengesahan Keppres tersebut belum juga dilakukan.
"Apa kendala keppres di sini? Sebab sekarang sudah akhir Maret 2023. Berdasarkan rencana kerja kita, Keppres hari ini seharusnya sudah ada, sekitar pertengahan Februari malahan," tanya John dalam ruang rapat.
Pertanyaan tersebut didasari karena menurut John, dengan ketidak adaan Keppres tersebut maka dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Karenanya, John meminta kepada Menteri Yaqut untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan Keppres tersebut.
Baca juga: Menteri Agama Sebut Keppres Terkait Ibadah Haji Ditargetkan Terbit Sebelum Lebaran
"Dengan belum adanya Keppres haji sampai sekarang, tentu akan sangat berpengaruh pada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri. Untuk itu kami mohon penjelasan dari Pak Menteri bagaimana perkembangan dari pada Keppres Haji," terang John.
Lebih jauh, John juga berpandangan, dengan belum disahkannya Keppres tersebut berpotensi dapat mempengaruhi seluruh tahapan persiapan ibadah Haji.
"Sekali lagi itu sangat pengaruhi persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri," tukas dia.
Sebagai informasi, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
Baca juga: BPKH: Jelang Ibadah Haji, Hati-hati Hoax dan Informasi dari Sumber Tak Jelas
Mustolih mengatakan hal ini dikarenakan besarnya biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada tahun ini.
"Melihat biaya pelunasan pada biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini cukup besar, Komnas Haji berharap Presiden bisa menyegerakan penerbitan Keppres BPIH agar segera disosialiasikan kepada masyarakat khususnya calon Jemaah haji," ujar Mustolih melalui keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Setelah keluarnya Keppres, Mustolih mengatakan para jemaah dapat segera mendapatkan kepastian pemberangkatan haji.
"Sehingga mereka memiliki cukup waktu yang longgar melakukan pembayaran dan segera mendapatkan kepastian pemberangkatan. Sebab mereka yang lunas bayar itulah nantinya yang secara resmi akan diberangkatkan ke tanah suci," jelas Mustolih.
Baca juga: Ketua Umum PBNU Tanggapi Wacana Kenaikan Biaya Ibadah Haji
Menurut Mustolih Kementerian Agama sudah sangat siap menyelenggarakan haji dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 189 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023.
KMA tersebut menjabarkan secara detil pembagian kuota 221 ribu yang terdiri dari kuota jemaah haji regular, jemaah haji khusus, kuota prioritas lansia, petugas serta merinci besaran kuota jemaah setiap propinsi di seluruh Indonesia.
"Dengan begitu data dan nama-nama jemaah yang akan berangkat sudah dipersiapkan sedemikian rupa," kata Mustolih.
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.
Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.
Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.