Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Korupsi Cukai Rokok Sebabkan Indonesia Merugi Ratusan Miliar Rupiah

KPK mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan kota Tanjung Pinang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Korupsi Cukai Rokok Sebabkan Indonesia Merugi Ratusan Miliar Rupiah
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan kota Tanjung Pinang berkisar Rp250 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan berkisar Rp250 miliar.

"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar (rupiah, Red). Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Di sisi lain, KPK menyebut akan mendalami peran Bea Cukai dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

"Nanti kami dalami persoalan itu, apakah juga terkait dengan dari Bea Cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi," kata Ali.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

KPK mengonfirmasikan sedang membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang, Kepri.

Berita Rekomendasi

Adapun barang kena cukai yang diduga dikorupsi adalah kuota rokok.

Baca juga: Pengusaha: Aturan Larangan Total Iklan Rokok Berdampak ke 750 Ribu Pekerja

Diduga terdapat perhitungan yang tak sesuai seharusnya, yakni penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara tersebut dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun identitas hingga peran dan konstruksi perkara belum dijelaskan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas