Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PANRB: THR untuk ASN Cair Minimal H-5 Hari Raya Idulfitri

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) direncanakan sudah cair minimal H-5 Lebaran.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri PANRB: THR untuk ASN Cair Minimal H-5 Hari Raya Idulfitri
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) direncanakan sudah cair minjimal H-5 Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) direncanakan sudah cair minjimal H-5 Idul Fitri 1444 Hijriah.

"(Cairnya THR ASN) ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran? Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah (cair) inilah," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut.

“Sekarang Perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," kata Azwar Anas.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan dirinya bakal menandatangani penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.

“Besok saya akan tanda tangan penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman ada konferensi pers terkait surat edaran THR,” kata Ida.

Baca juga: Menaker Ida Besok Bakal Tanda Tangani Aturan soal Penetapan THR Idulfitri

Berita Rekomendasi

Ida mengatakan dalam surat edara tersebut, akan ada sejumlah ketentuan.

“Itu ada ketentuan sendiri itu ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau perusahaan perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para karyawannya. Pasalnya pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023 dari 19 sampai 25 April 2023.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Polisi akan Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa ke Pelaku Usaha

Budi berharap perusahaan swasta dapat mencairkan THR paling lambat 18 April 2023.

Dengan seperti itu maka masyarakat dapat segera melakukan mudik pada malam harinya di tanggal tersebut.

"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas