Sri Mulyani Diharapkan Hadir Rapat Koordinasi di DPR RI, Bahas Transaksi Rp349 T Kemenkeu
Rapat yang juga akan dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD ini diharapkan dapat memperjelas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun Kementerian Keuangan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, berharap agar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dapat hadir dalam rapat koordinasi pada Rabu (29/3/2023) mendatang.
Rapat yang juga akan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, diharapkan dapat memperjelas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Selain itu, Arsul Sani juga berharap perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam hal ini Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK, hadir dalam acara tersebut.
Hal itu disampaikan Arsul Sani melalui cuitannya di Twitter, @arsul_sani, Minggu (26/3/2023).
Cuitan itu ia buat untuk menanggapi permintaan Mahfud MD terkait rapat koordinasi pada Rabu.
"Insya Allah saya hadir, Prof @mohmahfudmd. Komisi III @DPR_RI berharap kita bisa perjelas dan follow up soal transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 T ini."
Baca juga: Mahfud MD dan Benny K Harman Saling Tantang Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Kemenkeu
"Tidak berhenti di media & medsos saja. Dengan tetap perhatikan aturan hukum yang ada, kita cerahkan publik."
"Sampai ketemu Prof @mohmahfudmd di Raker dg Komisi III @DPR_RI, InsyaAllah Rabu 29 Maret & tentu sebagai bagian dari yang mengundang saya akan hadir dari awal sampai dengan akhir rapat."
"Semoga Bu Menteri @KemenkeuRI & Kepala @PPATK juga hadir sebagai anggota Komite TPPU," tulis Arsul Sani.
Soal Kejelasan Transaksi Rp 349 T
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Mulfachri Harahap, meminta PPATK untuk memperjelas statement-nya soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bea Cukai.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Jika memang benar telah terjadi tindak pidana pencucian uang, kata Mulfachri, maka penyidik bisa segera mengusutnya dengan tuntas.
"Soal statement telah terjadi pencucian uang oleh PPATK, ini harus dibuat terang benderang."