Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Ini Hal Meringankan

Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu dituntut 18 tahun hukuman penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkanTeddy Minahasa.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu dituntut 18 tahun hukuman penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Selain dituntut pidana 18 tahun penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan serta meringankan Mami Linda.

Hal yang meringankan tuntutan terhadap Mami Linda, yakni adanya rasa mengakui kesalahan dan penyesalan terhadap apa yang telah dilakukan.

"Hal meringankan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap JPU dalam sidang.

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara kasus peredaran Narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Berita Rekomendasi

Para terdakwa dalam perkara di antaranya mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal diterapkan karena perbuatan pala terdakwa mengedarkan lima kilogram Narkoba jenis sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti kasus Narkona yang diungkap Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.


Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas