Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Penguatan di Himbara, Rieke Harap Kasus TPPU yang Dilakukan Eks Karyawan Tidak Terulang

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendukung Menko Polhukam Mahfud MD membongkar tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dorong Penguatan di Himbara, Rieke Harap Kasus TPPU yang Dilakukan Eks Karyawan Tidak Terulang
Ist
Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tidak hanya terkait transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemeenterian Keuangan, ia juga mendukung Mahfud membongkar kasus dugaan TPPU di lingkungan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). 

"Hal ini didasarkan pada fakta perkara Tipikor TPPU pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas medio April-Oktober 2022 di salah satu bank Himbara Cabang Tangerang, Banten. Dalam perkara tersebut, NHK telah ditetapkan oleh Kejati Banten sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat, 3 Maret 2023," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan petinggi Bank Himbara, Selasa (28/3/2023).

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI mengagendakan RDP dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Diperkirakan akan hadir Menko Polhukam Mahfud MD, selaku ketua komite. Rapat tersebut akan membahas tentang transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu. 

"Besok kita beri dukungan untuk Pak Mahfud MD dan Komisi III untuk lebih ada pengawasan terhadap TPPU. Mudah-mudahan besok juga masuk terkait dengan indikasi yang terjadi di Himbara," ujar Rieke. 

Tidak lupa, Rieke yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan ini meminta komitmen petinggi Himbara untuk melakukan mitigasi, dan antisipasi, agar kasus dugaan TPPU seperti yang terjadi di Cabang Tangerang, tidak terulang. 

"Bagaimana strategi Himbara menghadapi indikasi adanya TPPU agar tidak terulang lagi. Ini adalah suatu hal yang sangat penting menjadi perhatian kita semua khususnya penguatan terhadap Himbara," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menjerat tersangka pembobol dana nasabah prioritas Rp 8,5miliar di salah satu Bank Himbara inisial NHK dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan melalui keterangannya, Selasa (7/3/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

Ivan menjelaskan, ditetapkan mantan Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan pada perkara TPPU berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. 

"Penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrument perbankan dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp 8.530.120.00," jelas Ivan.

Ivan menegaskan, penyidik akan bekerja secara profesional, cepat dan terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan. 

Selain penerapan Undang-Undang Korupsi, lanjut Ivan, NHKbjuga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna pengembalian kerugian keuangan negara. 

"Diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 dan atau 4 jo pasal 2  ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Ivan.

Baca juga: Adukan PPATK, Mahfud MD hingga Sri Mulyani, MAKI Harap Bareskrim Uji Tafsir dugaan TPPU Rp349 T

Sebelumnya, pada 18 Januari 202, Kejati Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April - Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara di Cabang Tangerang Banten. 

NHK dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya dengan bertransaksi debet menggunakan internet banking bisnis milik nasabah Prioritas atas nama AS ke rekening penampung milik tersangka tanpa sepengetahuan nasabah.

Transaksi atau transfer dilakukan NHK secara bertahap untuk menguras saldo nasabahnya sebanyak 11 kali seluruhnya sekitar Rp 8.530.120.000.

Uang hasil membobol dana nasabah digunakan NHK  untuk kepentingan pribadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas