Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kini Bupati Kapuas dan Istrinya Ditahan di Rutan KPK

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kini Bupati Kapuas dan Istrinya Ditahan di Rutan KPK
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023). 

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan dugaan korupsi dilakukan ketika keduanya sebagai penyelenggara negara menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Menurut Ali, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS maupun kas itu memiliki utang kepada sang bupati.

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

KPK menduga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum.
KPK menduga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Duduk Perkara Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka, Diduga Potong Dana PNS dan Terima Gratifikasi

Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Awalnya, KPK belum membeberkan identitas bupati dan seorang anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

“Update perkara Kapuas Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” tutur Ali.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menerbitkan cegah untuk Ben Ibrahim dan Ary Egahni.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas