Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM di Depok

KPK menggeledah rumah tersangka korupsi korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Rumah tersangka berada di Depok.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM di Depok
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka korupsi korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja Kementerian ESDM di Depok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kali ini, penyidik lembaga antirasuah menyasar rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

"Hari ini dilakukan (penggeledahan, Red) di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini di Depok. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Total dalam perkara ini KPK telah menggeledah sejumlah lokasi.

Mulai dari Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Kantor Kementerian ESDM, dan apartemen petinggi Ditjen Minerba.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Tukin di Kementeriannya, Menteri ESDM: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

KPK sebelumnya mengonfirmasi sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Berita Rekomendasi

Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

Setidaknya terdapat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Ada Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Arifin Tasrif: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Diungkapkan Ali, uang hasil korupsi tukin dinikmati para pihak yang diduga terlibat di antaranya untuk kebutuhan pribadi dan membeli aset.

Bahkan, uang haram ini juga diperuntukkan dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Kantor Kementeriannya Digeledah KPK, Ini Kata Menteri ESDM Arifin Tasrif

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas