KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM di Depok
KPK menggeledah rumah tersangka korupsi korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Rumah tersangka berada di Depok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kali ini, penyidik lembaga antirasuah menyasar rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
"Hari ini dilakukan (penggeledahan, Red) di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini di Depok. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
Total dalam perkara ini KPK telah menggeledah sejumlah lokasi.
Mulai dari Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Kantor Kementerian ESDM, dan apartemen petinggi Ditjen Minerba.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Tukin di Kementeriannya, Menteri ESDM: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK
KPK sebelumnya mengonfirmasi sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setidaknya terdapat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Ada Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Arifin Tasrif: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Diungkapkan Ali, uang hasil korupsi tukin dinikmati para pihak yang diduga terlibat di antaranya untuk kebutuhan pribadi dan membeli aset.
Bahkan, uang haram ini juga diperuntukkan dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Kantor Kementeriannya Digeledah KPK, Ini Kata Menteri ESDM Arifin Tasrif
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.