MAKI Laporkan PPATK, Berharap Isu Transaksi Rp349 T Makin Gaduh: Tak Viral Tak Ada Keadilan
MAKI laporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri atas dugaan pembocoran rahasia menangani TPPU Rp349 triliun, Selasa (28/3/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, MAKI juga melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
MAKI melaporkan ketiga pejabat tersebut atas dugaan pembocoran rahasia saat menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 349 triliun.
Sebelumya, dalam rapat kerja antara DPR dan PPATK sejumlah anggota Komisi III menilai ada potensi pelanggaran pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen transaksi itu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, laporan ini justru merupakan bentuk dukungan Boyamin terhadap ketiga pejabat tersebut.
"Saya mendukung pak Mahfud, PPATK dan juga bu Sri Mulyani, ini kan dalam rangka ikhtiar supaya membuka tindak pidana pencucian uang ini bisa dibuka dan diproses hukum," ujarnya, Selasa dikutip dari youTube Kompas TV.
Baca juga: Heboh Transaksi Rp 300 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, PPATK Hingga Mahfud MD
Boyamin pun berharap dengan laporannya tersebut dugaan TPPU Rp349 triliun ini bisa semakin disorot masyarakat.
"Ini kalau tidak dipolitisasi tidak akan ramai. Saya malah ingin gaduh karena tidak ada viral tak akan ada keadilan."
"Jadi ini upaya saya agar kasus ini tambah gaduh," ungkap Boyamin.
Atas laporan ini pihaknya justru ingin memastikan kepada kepolisian bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.
Boyamin menuturkan, pihaknya menggunakan "logika terbalik" dalam membela PPATK.
"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana." papar Boyamin, Kamis (23/3/2023).
Boyamin menyesalkan sikap anggota DPR yang seakan tak mendukung langkah PPATK untuk membuka dugaan TPPU Rp349 triliun.
"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.