Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker: Pemberian THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tak Boleh Dicicil

Ida Fauziah mengatakan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menaker: Pemberian THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tak Boleh Dicicil
Tribunnews/Larasati
Menaker Ida Fauziyah. Menaker: Pemberian THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tak Boleh Dicicil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Perusahaan juga diwajibkan membayar THR kepada para pekerjanya secara kontak, dan tak boleh dicicil.

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Ida menerangkan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan atau memiliki perjanjian hubungan kerja selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu, minimal satu bulan atau lebih. 

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan bekerja lalu dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji.

BERITA TERKAIT

"Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta, dari perhitungan itu maka pekerja mendapatkan THR sebesar 2 juta," kata Ida.

Besaran THR kata Ida, juga sangat mungkin diberikan lebih besar dari peraturan perundang-undangan. 

Bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Menpan RB Azwar Anas Sebut Pencairan THR untuk PNS Paling Lambat H-5 Lebaran

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas