Alasan Sri Wahyuni Batubara Gantikan Ketua PN Jakarta Selatan untuk Tangani Perkara AG
PN Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG, kini diganti Sri Wahyuni Batubara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim yang nantinya menyidangkan perkara AG (15), anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Semula, PN Jakarta Selatan telah menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG.
Adapun penggantian hakim ini dilakukan karena Hakim Saut Maruli memiliki kesibukan sebagai Ketua Pengadilan.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tgl 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,SH.MH," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (28/3/2023).
Terkait dasar penggantian hakim tunggal tersebut, kata Djuyamto, karena kesibukan dari Saut Maruli sebagai Ketua Pengadilan.
Oleh karenanya, penggantian atas hakim yang menyidangkan AG tersebut dilakukan.
Baca juga: AG Jalani Musyawarah Diversi Hari Ini, Digelar Tertutup, Didampingi Kuasa Hukum hingga Keluarga
"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Djuyamto.
Sebelumnya, perkara AG telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).
Dalam perkara ini, Saut Maruli bahkan ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam perkara ini.
"Ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menanganai perkara pidana anak tersebut."
"Hakim tunggal itu adalah langsung dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," ujar Djuyamto, Jumat (24/3/2023).
Penugasan hakim tunggal dalam perkara anak ini pun telah sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun jaksa yang bertugas dalam perkara ini, berjumlah tujuh orang.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Musyawarah Diversi AG Digelar Hari ini, Jika Ditolak Pacar Mario Dandy Langsung Disidang
Dilakukan Secara Tertutup
Adapun persidangan AG nantinya akan digelar secara tertutup.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Bahkan hakim dan jaksa yang dihadirkan di ruang sidang juga tak diperkenankan memakai atribut.
"Kalau anak khusus, tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023).
Ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi 'Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak'.
Dan di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut 'Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan'.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Ashri Fadilla)