Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi Dalam Persidangan AG, Kekasih Mario Dandy
AG, remaja kekasih Mario Dandy Satrio menjalani sidang perdana perkara penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (29/3/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG, remaja kekasih Mario Dandy Satrio menjalani sidang perdana perkara penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (29/3/2023).
Dalam sidang nanti, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina akan dihadirkan sebagai saksi.
"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Namun belum diketahui pasti, pada persidangan tanggal berapa Jonathan Latumahina akan hadir sebagai saksi.
"Masih belum, karena besok masih eksepsi dan sebagainya. Mungkin minggu-minggu depan," kata penasihat hukum David, Melissa Anggraeni saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023).
Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Resmi Jadi Terdakwa, AG Kekasih Mario Dandy Terancam Tujuh Tahun Penjara
"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.
Untuk informasi, persidangan perdana AG sebagai terdakwa telah dilaksanakan secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) pun telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa APA alias Amanda soal Laporan Dugaan Fitnah ke Mario Dandy Hari Ini
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.
Pasal tersebut berbunyi: "Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Terungkap, Inilah Alasan Ayah David Tarik Lagi Pemberian Maafnya untuk Mario Dandy Cs: Saya Tak Rela
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.