Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Saksikan Sidang Uji Formiil Perppu Cipta Kerja, Ratusan Buruh Geruduk MK Namun Tak Bisa Masuk

Sidang MK dinilai penting karena DPR baru saja mensahkan Perppu yang menurut tokoh-tokoh gerakan sipil dan akademisi adalah Perppu inkonstitisional

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ingin Saksikan Sidang Uji Formiil Perppu Cipta Kerja, Ratusan Buruh Geruduk MK Namun Tak Bisa Masuk
istimewa
Ratusan buruh tak bisa masuk saat ingin menyaksikan sidang uji formil Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh dari puluhan serikat pekerja menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/3) siang, guna menyaksikan sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan Presiden terkait Uji Formil Perppu Cipta Kerja oleh 13 Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh/Pekerja.

Di antara para buruh itu berasal dari federasi buruh KEP KSPSI,  RTMM SPSI, GSBI, FSPRI, LEM SPSI, PAREKRAF SPSI, SBSI'92, SBTN bahkan ada Federasi Serikat Pekerja Pelita Mamdiri dari Kalbar. 

Sidang MK kali ini dinilai penting karena DPR baru saja mensahkan Perppu yang menurut tokoh-tokoh gerakan sipil dan akademisi adalah Perppu inkonstitisional dan disahkannya juga secara inkonstitusional karena telah lewat batas waktu pengesahannya yaitu masa sidang yang terdekat dengan saat pemberlakuan PERPPU. 

Ratusan buruh yang menjadi principal dalam uji materi ini nampak mendesak masuk ke ruang sidang sambil berulang kali meneriakan yel yel hidup buruh namun dihalangi petugas keamanan. 

Sambil berteriak-teriak mereka mendesak MK memasang layar besar sehingga bisa ditonton banyak orang. 

Baca juga: Partai Buruh Baru Akan Gugat Perppu Cipta Kerja Setelah Disahkan Jadi UU, Ini Alasannya

"Lah ini kan sidang terbuka masa ngga boleh masuk? Kalau ngga boleh masuk harusnya pasang layar lebar dan speaker di luar ruangan dong biar kita semua bisa tahu jalannya sidang.", ujar Jumhur Hidayat dari KSPSI.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Jumhur menyampaikan pada sidang 11 April mendatang mungkin akan ada 2000 sd 3000 orang mau nonton langsung sidang MK, sehingga agar dipastikan terdapat layar lebar dan pengeras suara. 

"Kasus kriminal saja bisa kok pasang layar lebar. Masa ini kasus yang menyangkut hajat hidup ratusan juta rakyat tidak boleh pasang layar lebar?" ucap Jumhur yang diamini para buruh.

Saat terjadi perdebatan dengan petugas, tidak lama kemudian para pimpinan buruh keluar dari ruang sidang bersama penasehat hukum dari Integrity Law Firm pimpinan Prof. Denny Indrayana. 

Nampak di antaranya Arif Minardi dari KSPSI, Andi Baso dari KSPSN, Rudi HB. Daman dari GSBI, dan Sunarti dari SBSI'92. 

Mereka menyampaikan bahwa Hakim menyampaikan bahwa keterangan dari Presiden masih belum siap dan karenanya sidang ditunda 11 April 2023. 

MK Tunda Sidang Perppu Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi dijawalkan menggelar sidang lanjutan perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 perihal pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim konstitusi itu beragendakan mendengarkan keterangan dari Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi batal untuk hadir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi hari ini.

"Kami menerima surat permohonan dari kuasa hukum presiden yaitu surat dari Menko Perekonomian Pak Airlangga yang meminta penundaan penyampaian keterangan presiden," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

Melalui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 380/MEKOM/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, Jokowi meminta penundaan sidang tersebut.

"Perkara ini belum bisa dilanjutkan," tambah Anwar.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan ulang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan presiden pada Selasa (11/4/2023) mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas