Klaim Tak Intervensi Perizinan PT CLM, Kuasa Hukum Wamenkumham: Itu Domain Ditjen AHU
Kuasa hukum Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membantah kliennya mengintervensi perizinan di Ditjen AHU terhadap kepengurusan PT CLM.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, membantah kliennya mengintervensi perizinan di Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) terhadap kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Hal itu disampaikan Ricky menanggapi pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menyebut kepengurusan PT CLM dengan Direktur Utama Helmut Hermawan berganti menjadi Zainal Abidinsyah Siregar.
“Masalah perizinan badam hukum PT CLM ini sudah menyangkut masalah teknis. Kalau masalah teknis itu adalah kewenangan Ditjen AHU,” ucap Ricky saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Ricky menjelaskan, segala perizinan usaha di Ditjen AHU dilakukan melalui sistem elektronik atau online.
Sementara, arahan yang disampaikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham diklaim selalu meminta persoalan diselesaikan sebagaimana aturan yang berlaku.
Apa lagi, pergantian direksi hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bagian tertinggi perusahaan yang juga ditentukan oleh undang-undang dan/atau anggaran dasar di perusahaan tersebut.
“Dikatakan bahwa ada intervensi dari profesor Eddy itu tidak benar, di sana dikatakan (Eddy Hiariej, Red) bahwa (persoalan, Red) disesuaikan dengan aturan yang ada,” kata purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu.
“Saya rasa enggak usah Profesor Eddy, kalau siapapun (pejabat, Red) jika sudah sesuai dengan etika prosedur, demi pelayanan kepada masyarakat laksanakan saja. Itu domain dari Ditjen AHU,” jelas Ricky.
Diberitakan sebelumnya, Sugeng meleporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Menurut Sugeng, gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur PT CLM Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.
Saat meminta konsulitasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan asistennya.
Sugeng mengatakan, uang itu diberikan karena Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT CLM disahkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.
Lembar pengesahan itu pun terbit. Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT Citra Mulia Mandiri atas nama Zainal Abidinsyah.
“Saudara ZAS (Zainal Abidinsyah, Red) dan HH (Hermawan, Red) sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Jadi kecewa Saudara HH (Hermawan) sebagai pemilik IUP menjadi kecewa,” kata Sugeng.