Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker: THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran dan Wajib Dibayarkan Penuh

Menaker, Ida Fauziyah, sebut THR cair H-7 Lebaran dan wajib dibayarkan penuh. Ini skema pemberian dan cara perhitungannya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Menaker: THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran dan Wajib Dibayarkan Penuh
Instagram @kemanker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, sebut THR akan dibayarkan penuh dan paling lambat H-7 Lebaran. Simak perhitungan dan skema pemberiannya. 

Adapun cara untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR tersebut yakni sebagai berikut:

1. Buka aplikasi Siap Kerja atau kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id;

2. Pilih Menu Masuk;

2. Login SIAP KERJA;

3. Konsultasi THR:

- Tekan Menu Konsultasi THR

- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja

Berita Rekomendasi

- Konsultasikan masalah THR Anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4

4. Pengaduan THR:

- Tekan Menu Pengaduan THR

- Isikan formulir

- Laporkan

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas