Musyawarah Diversi AG Digelar Hari ini, Jika Ditolak Pacar Mario Dandy Langsung Disidang
PN Jaksel hari ini gelar musyawarah diversi, jika ditolak ada kemungkinan AG bakal langsung jalani sidang perdananya di kasus penganiayaan David.
Penulis: Theresia Felisiani
4. Masih Dirawat di ICU
Meski kondisi David yang sudah banyak menunjukan perbaikan, namun ia masih dirawat di ruang ICU.
Disampaikan Rustam, fisioterapi selalu dijalankan oleh David untuk memulihkan fisiknya.
5. Belum Mengenali Wajah Orangtua Kandung
Rustam menyebut, sampai sekarang David belum mengenali orang tuanya, meskipun sudah sadar.
"Jadi walaupun dia sudah sadar, matanya sudah bisa digerakkan, bisa di posisi duduk lebih lama, tapi soal kesadaran (ingatan) yang belum sama sekali," kata Rustam dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (25/3/2023).
PN Jaksel Pastikan AG Didampingi Orang Tua saat Sidang Kasus Penganiayaan David
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal didampingi orang tuanya saat sidang.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (26/3/2023).
Sebagaimana diketahui, AG akan menjadi pelaku pertama yang akan menjalani sidang kasus penganiayaan ini.
Adapun sidang dilakukan secara tertutup sesuai dengan Undang-undang bagi anak di bawah umur.
"Dalam konteks sidang yang tertutup untuk umum, itu kan di sana ada hakimnya, ada panitera penggantinya, ada jaksa penuntut umumnya, wajib hadir anak yang berkonflik dan hukum didampingi orang tuanya juga penasehat hukumnya wajib juga."
"Bahkan dalam beberapa praktik, hakim anak itu justru mewajibkan dari pihak korban ikut menyaksikan persidangan," jelas Djuyamto.
Sehingga, meskipun dilakukan secara tertutup pihak-pihak yang berkepentingan tersebut wajib hadir di lokasi sidang digelar.
Selanjutnya untuk pembacaan putusan itu harus dilakukan secara terbuka.
Baca juga: Babak Baru Penganiayaan David: AGH Segera Disidang, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE
Selain itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).
"(Saat sidang digelar) jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief.
Adapun berkas perkara AG, lanjut Syarief, telah dinyatakan lengkap pada Senin (20/3/2023).
Termasuk pelaku barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan atau tahap dua pada Selasa (21/3/2023).
Selanjutnya, berkas perkara ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan Akan Terapkan Hukum Acara Persidangan Anak
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan persiapan jelang sidang penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs termasuk pacarnya, AG.
Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (23/3/2023).
"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap Djuyamto.
Nantinya di dalam persidangan akan diterapkan hukum acara yang berlaku dalam persidangan anak.
Salah satunya yaitu dengan menggelar proses persidangan secara tertutup.
Sedangkan untuk persiapan jelang sidang Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas nantinya akan ada penanganan yang berbeda dengan perkara lain.
Hal itu dikarenakan perkara tersebut telah menjadi sorotan atau perhatian publik.
Djuyamto mengatakan bahwa itu sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.
"Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," pungkasnya.
Sidang AG akan Digelar Tertutup, Hakim dan Jaksa Tak Diperkenankan Pakai Atribut
Sidang terhadap AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal segera digelar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengabarkan sidang terhadap AG akan digelar secara tertutup dan khusus.
Pasalnya, AG masih tergolong anak atau di bawah umur.
Bahkan, para hakim dan jaksa yang dihadirkan tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar.
"Lebih lanjut sidang untuk AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus."
"Hakim dan jaksanya pun tidak diperkenankan menggunakan atribut pada saat sidang digelar," kata Syarief di kantor Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3/2023), dikutip dari Kompas TV.
Adapun berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap, termasuk barang buktinya, sudah diserahkan.
Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
Proses pemberkasan AG ini tergolong cepat dibandingkan dengan para tersangka yang lain, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Adapun alasannya, kata Syarief, karena AG masih di bawah umur sehingga masa penahanan terhadap AG terbilang singkat.
"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.
Nantinya, akan ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.
"JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," ungkap Syarief.
Mario Dandy Cs Aniaya David
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.
AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun, dia hanya sanggup 20 kali.
Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)