Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nada Tinggi Mahfud MD Sebut DPR & Pemerintah Sejajar: Tak Boleh Tuding Seperti Polisi Periksa Copet

Menkopolhukam RI Mahfud MD memberikan ultimatum kepada para anggota DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Nada Tinggi Mahfud MD Sebut DPR & Pemerintah Sejajar: Tak Boleh Tuding Seperti Polisi Periksa Copet
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Menkopolhukam RI Mahfud MD memberikan ultimatum kepada para anggota DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam RI Mahfud MD memberikan ultimatum kepada para anggota DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Adapun rapat ini untuk membahas mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Awalnya, Mahfud MD menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR yang akhirnya bisa menggelar RDP setelah dua kali ditunda.

Dia pun mengucapkan selamat berpuasa kepada anggota dewan. 

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Komisi III setelah menunda pertemuan dua kali, sore ini kita ketemu. Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalankan," ujar Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud pun mengingatkan bahwa kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sejajar. Dia pun meminta tidak boleh ada saling menuding seperti polisi meriksa copet. 

Berita Rekomendasi

"Saya ingin menyampaikan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah ini sejajar. Oleh sebab itu, kita harus bersama bersikap sejajar saling menerangkan, saling berargumen, tidak boleh ada yang satu menuding yang lain seperti polisi meriksa copet," jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan pemerintah bisa saja mengungkap dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Dia pun bisa sana menunjukkan data-data tersebut.

"Pemerintah bisa melakukan itu. Oleh sebab itu, mari kita setara saja saling buka. Tadi itu yang substansi ya kita tunjukkan nanti datanya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI direncanakan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menko Polhukam RI Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023) hari ini. Nantinya, rapat direncanakan bakal digelar pada pukul 15.00 WIB.

Adapun rapat Komisi III DPR bersama Mahfud MD akan membahas mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan bahwa nantinya rapat tersebut digelar untuk memperjelas terkait dugaan transaksi mencurigakan itu agar tidak simpang siur di masyarakat.

"Itu untuk ngabuburit itu akan mengclearin sambil ngabuburit toh. Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut. Kita clear barang. Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Rapat dengan DPR Soal Transaksi Janggal Rp349 T Kemenkeu, Mahfud: Banyak yang Dibuka bukan Sedikit

Bambang menuturkan bahwa DPR bersama Mahfud juga bakal membuka secara terang benderang sejumlah transaksi-transaksi di Kemenkeu yang dianggap mencurigakan.

"Kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat. Jadi rapat tujuan utama clear," ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa jika nantinya pelaksanaan rapat bersama Mahfud MD tidak jadi digelar, maka bukan tidak mungkin lembaga legislator akan menempuh hak kedewanan ke jenjang yang lebih tinggi.

"DPR akan menggunakan hak pengawasan lebih tinggi lagi. Satu step lebih tinggi lagi. Misalnya, interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat. Bisa kita tingkatkan hal itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas