Rapat DPR soal Transaksi Rp349 T Sore Ini, Mahfud MD Janji Hadir Lebih Cepat
Mahfud MD berjanji datang lebih cepat untuk menghadiri RDP dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). Ia berjanji hadir pukul 14.00 WIB.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menkopolhukam, Mahfud MD berjanji akan hadir lebih cepat untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (29/3/2023) terkait polemik transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini disampaikannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan kehadirannya dalam RDP tersebut sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Menkeu Sri Mulyani sebagai anggota.
"Sudah siap tiba di DPR sebelum 14.00 WIB tapi ada info RDP MenkoPolhukam/Ketua KNK PP TPPU dengan Komisi III DPR diundur menjadi jam 15.00. Saya memaklumi, agenda DPR pasti padat, spt halnya agenda saya. Tapi jam 15.00 insyaallah saya sudah tiba di Gedung DPR," tulisnya dalam cuitan, Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkapkan rapat tersebut digelar agar memperjelas simpang siurnya terkait dugaan transaksi mencurigakan ini.
"Itu untuk ngabuburit itu akan mengclearin sambil ngabuburit toh. Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut. Kita clear barang. Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Partai Buruh Demo di Gedung DPR Dukung Mahfud MD Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Selain itu, Bambang juga mengatakan akan membuka secara gamblang terkait sejumlah transaksi di Kemenkeu yang dinilai mencurigakan.
"Kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat. Jadi rapat tujuan utama clear," jelasnya.
Di sisi lain, Bambang mengatakan jika ternyata rapat dengan Mahfud tidak jadi digelar maka DPR akan menempuh hak kedewanan ke jenjang yang lebih tinggi.
"DPR akan menggunakan hak pengawasan lebih tinggi lagi. Satu step lebih tinggi lagi. Misalnya, interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat. Bisa kita tingkatkan hal itu," kata Bambang.
Bambang juga mengungkapkan pihaknya telah mengundang Sri Mulyani dalam RDP tersebut.
Namun, Sri Mulyani mengaku tidak bisa hadir.
"Kalau diundang iya, tapi tidak hadir," ungkapnya.
Sri Mulyani Bantah Transaksi Rp349 Triliun Ada di Kemenkeu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.