Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR 2023: Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

Menaker Ida mengatakan, ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pembayaran THR atau terlambat dari batas maksimal yang ditentukan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in THR 2023: Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Freepik
Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila ada perusahaan yang menyicil pemberian THR atau terlambat memberikan THR akan terkena sanksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujar Ida, dikutip dari laman Kemnaker.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.




Lantas, apakah ada sanksi bagi perusahaan yang telat memberikan THR?

Ida mengatakan, ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pemberian THR atau terlambat dari batas maksimal yang ditentukan.

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas, Ini Jadwal Pencairannya

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

BERITA TERKAIT

"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ujar Ida pada kesempatan yang sama.

Ida berharap seluruh perusahaan dapat memberikan THR dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu saya minta perusahaan saya minta untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata dia.

Siapa saja yang berhak menerima THR?

Dalam SE dijelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagaimana cara menghitung THR tahun 2023?

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas