VIDEO Bupati Kapuas Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan Baru Usai Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
Ben Brahim S Bahat dipastikan batal menghuni rumah jabatan baru tersebut usai KPK resmi menahan Bupati Kapuas itu.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ben Brahim S Bahat baru saja meresmikan rumah jabatan Bupati Kapuas pada Senin (27/3/2023).
Untuk diketahui Rumah Jabatan Bupati Kapuas itu berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (kalteng).
Namun, Ben Brahim S Bahat dipastikan batal menghuni rumah jabatan baru tersebut usai KPK resmi menahan Bupati Kapuas itu.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono yang hadir dalam peresmian rumah jabatan Bupati Kapuas itu mengungkapkan saat itu Ben Brahim S Bahat berharap bangunan dengan nuansa Etnik Dayak modern bisa menjadi ikon baru Kabupaten Kapuas.
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita di depan pintu masuk oleh ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor, unsur Forkopimda.
"Jadi, resmikan saja hari ini karena sudah layak untuk bermanfaat dibeberapa ruangan dan bisa menampung 2.000 lebih untuk ballroom ini," ucap Ben Brahim.
Ia menyebutkan, yang tersisa adalah furnitur-furnitur dan beberapa ruangan, mungkin akan dilanjutkan pada 2024.
"Karena kita tetap memprioritaskan infrastruktur yang mendukung untuk kegiatan ekonomi kerakyatan. Itu yang kita utamakan," ucap Bupati 2 periode ini.
Sementara Kepala Dinas PUPR PKP Kapuas, Teras mengatakan rumah jabatan bupati itu dikerjakan melalui proyek multiyears 2 tahun anggaran, senilai Rp 63 miliar lebih.
Teras menjelaskan sebelumnya bangunan rumah jabatan yang tepat berada di tepi Sungai Kapuas Murung berdiri sejak 1963.
Bangunan yang menjadi objek vital daerah ini memerlukan perhatian serius karena fungsinya sebagai hunian orang nomor satu di kabupaten kapuas.
Bangunan lama dari awal dibangun menggunakan fondasi rolag bata dengan perkuatan cerucuk galam di bawahnya.
Struktur tiang dinding sampai rangka atap menggunakan bahan kayu dan karena usianya yang sudah mencapai 57 tahun (1963-2020).
Baik tiang, dinding dan rangka atap di beberapa bagian dimakan rayap sehingga secara teknik konstruksi sudah mengalami penurunan dan penuyutan baik keandalan bangunan maupun kekuatan struktur yang tidak dapat dipertahankan lagi karena membahayakan dari segi keselamatan bangunan.
"Maka dibangunlah bangunan baru dua laintai dengan luas lahan kurang lebih 7.400 m2 yang terdiri dari beberapa bangunan, diantaranya ballroom, ruang rapat, kamar VVIP dan lainnya. Ini akan menjadi ikon dan simbol baru Kabupaten Kapuas dengan nuansa etnik dayak modern," kata Teras
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat dalam dugaan kasus suap.
Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.
Menurat Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pasangan suami istri diduga sengaja meminta, menerima, dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali Fikri.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan konstruksi perkara yang membelit Ben dan Ary.
Johanis menyebut Ben Brahim yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sedangkan, Ary Egahni selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," kata Johanis.
Johanis mengungkapkan, fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan Ben Brahim antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.
Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, lanjut Johanis, Ben Brahim diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Ben juga disebut meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan Ary Egahni saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Johanis.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.