Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu PPATK? Inilah Pengertian, Tugas, dan Fungsinya, Terkait Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu

Inilah pengertian, tugas, dan fungsi dari PPATK. Mahfud MD menjelaskan tidak adanya perbedaan data antara PPATK dengan Kemenkeu

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Itu PPATK? Inilah Pengertian, Tugas, dan Fungsinya, Terkait Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam RI Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) // Inilah pengertian, tugas, dan fungsi dari PPATK. Mahfud MD menjelaskan tidak adanya perbedaan data antara PPATK dengan Kemenkeu. 

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.

3. Pengawas terhadap kepatuhan Pihak Pelapor.

4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

Sebagai informasi, Menko Polhukam, Mahfud MD, telah menjelaskan tidak adanya perbedaan antara Menkeu, Sri Mulyani, dengan PPATK terkait transaksi mencurigakan pencucian uang di Kemenkeu.

Sri Mulyani hanya melihat secara parsial dan hanya menyoroti transaksi di lingkungan pegawai Kemenkeu saja, padahal perputaran uang dalam kasus tersebut melibatkan pihak luar.

"Yang saya katakan tadi, kalau kita semua melakukan pencucian uang, sampai kayak apel kayak begitu, lalu diambil satu oleh Bu Sri Mulyani, oh ini pajak. Lalu karena, lho kok perusahaanmu banyak sekali, lalu pajaknya yang dihitung, bukan pencucian uangnya,"

Berita Rekomendasi

"Tidak ada data yang berbeda. Siapa, kok datanya berbeda, tidak ada data yang berbeda. Menafsirkannya yang berbeda. Nanti lihat saja di sana. Penafsiran pada satu rangkaian itu," Kata Mahfud MD, (30/3/2023).

Kemudian, Mahfud MD menunjukan data rekapitulasi dari 300 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) trasaksi keuangan yang telah di sampaikan oleh PPATK.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas