Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Suami Istri Bisa Lanjut Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya
Tsalis Muttaqin Lc MS, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa saat Ramadhan.
Maka dari itu butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut.
Dengan demikian, momen Ramadhan 2023 dapat dijalani dengan baik.
Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Raden Mas Said, Tsalis Muttaqin Lc MS, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.
Hal tersebut disampaikan dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz.
Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.
Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.
Baca juga: Resep Tahu Pong Isi, Takjil Buka Puasa yang Mudah Dibuat
Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.
"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."
"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."
"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.
Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.