Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diversi dan Lobi Keluarga Ditolak, AG Jalani Sidang Perdana hingga Terancam 7 Tahun Penjara

Musyawarah diversi diwarnai lobi keluarga AG sementara kubu korban David Ozora tolak damai akhirnya AG langsung jalani sidang perdananya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Diversi dan Lobi Keluarga Ditolak, AG Jalani Sidang Perdana hingga Terancam 7 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Dzaky Nurcahyo
AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David (17), tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) (kanan). Musyawarah diversi diwarnai lobi keluarga AG sementara kubu korban David Ozora tolak damai akhirnya AG langsung jalani sidang perdananya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG pelaku anak yang berkonflik dengan hukum kasus penganiayaan David Ozora jalani sidang perdana, Rabu (29/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AG langsung disidang dengan agenda pembacaan dakwaan setelah musyawarah diversi ditolak oleh keluarga David Ozora.

Meski ada upaya lobi-lobi pendekatan dari keluarga AG, kubu keluarga David Ozora tetap tegas menolak damai.

Kini AG bakal menjalani persidangan dan terancam tujuh tahun penjara.

Ayah David Ozora bakal menjadi saksi di persidangan yang digelar tertutup.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjanji sidang putusan pasti digelar terbuka.

Sidang pelaku AG akan berlangsung tertutup karena status AG yang masih di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Langsung Didakwa

Kekasih Mario Dandy, AG (15) resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Pasalnya, keluarga David menolak mentah-mentah penyelesaian perkara secara damai terkait AG.

Penolakan itu disampaikan dalam musyawarah diversi antara pihak AG dan David Ozora hari Rabu (29/3/2023).

"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Imbasnya, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari itu juga.

Sebagaimana persidangan pidana pada umumnya, agenda persidangan AG hari ini adalah pembacaan dakwaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas