Komnas HAM Rekomendasikan Status KLB Tidak Hanya pada Penyakit Menular Saja
Komnas HAM merekomendasikan bahwa Kejadian Luar Biasa (KLB) tidak hanya pada penyakit menular.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Putu Elvina merekomendasikan bahwa Kejadian Luar Biasa (KLB) tidak hanya pada penyakit menular.
Hal ini berkaca pada kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
"Komnas HAM juga melihat bahwa selama ini peraturan terkait KLB itu hanya untuk penyakit menular. Terkait kasus GGAPA tidak dijadikan KLB karena tidak berpotensi menularkan tetapi akibat keracunan obat," kata Putu Elvina ditemui pada acara diskusi publik perkembangan terkini tragedi obat beracun, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Putu Elvina mengatakan pihaknya merekomendasikan agar adanya perubahan terhadap regulasi tersebut.
Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran HAM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak
Artinya diharapkan bahwa status KLB itu tidak semata hanya diperuntukkan bagi kasus atau penyakit penyakit menular saja.
"Tapi kemudian bisa diperluas mengingat kasus ini menelan korban jiwa yang sangat banyak. Sehingga walaupun pemerintah mengatakan status ini tidak KLB," kata Putu Elvina.
"Tapi kemudian layanan dan bagaimana penanganan terhadap kasus ini sama dengan penanganan status KLB tentu ini tidak bisa kita jadikan indikator yang terukur," sambungnya.
Ia berharap regulasi tersebut diubah sehingga diharapkan bahwa kejadian-kejadian yang kemudian berpotensi menimbulkan korban jiwa yang besar itu juga bisa dikategorikan sebagai KLB.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Satu dari dua kasus diderita oleh anak berusia satu tahun, dengan gejala tidak bisa kencing dan didiagnosa gagal ginjal akut dan akhirnya meninggal dunia. Tragedi ini sendiri mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa balita hingga anak-anak.
Sementara itu sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat. Dan gugatan itu telah diterima.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak Sindir Menkes dan Mensos Tak Pahami Perasaan Korban
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.