Luhut Dipastikan Hadir ke Persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jika Dibutuhkan Jadi Saksi
Luhut Binsar Pandjaitan dipastikan hadir dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dipastikan hadir dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan hadir pada agenda pemeriksaan saksi pelapor.
"Iya, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Luhut, dia akan patuh kepada proses hukum, oleh karenanya kalau dia dipanggil sebagai saksi, dia akan menghormati dan menghadiri sidang itu," kata Juniver kepada Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023).
Juniver menjelaskan selagi tidak ada tugas negara, Luhut berkomitmen akan menghadiri sidang yang akan dimulai pada Senin (3/4/2023) mendatang.
"Tentu (hadir), sepanjang tidak ada tugas khusus dari negara, dia akan hadir, dia akan menghormati persidangan," ujarnya.
Nantinya, lanjut Juniver, Luhur akan menyampaikan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan tuduhan dua aktivis tersebut.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Punya Persiapan Khusus Hadapi Sidang Kasus Lord Luhut
"Itu tergantung prosesnya ya, tentu akan disampaikan fakta yang sebenarnya nanti, enggak boleh ngarang-ngarang, karena itu sidang yang terbuka kan ya," ucapnya.
Sementara itu, Haris Azhar dan Fatia pun mengaku siap menjalani sidang perdana dalam kasus tersebut.
Keduanya menyebut tidak mempunyai persiapan khusus untuk menjalani sidang perkara pencemaran nama baik itu.
Untuk informasi, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.
Baca juga: Menko Luhut Dorong Pengembangan Industri Panel Surya di Dalam Negeri
Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Haris Azhar dan Fatia Siap Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar
Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.
Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.
Haris dan Fatia Jadi Tersangka
Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.
Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.
Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.
"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan
Kini, berkas kasus perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.