Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Siapkan Lima Saksi Perkara AG Termasuk Keluarga David Ozora

Akan ada lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) termasuk keluarga David dalam sidang terdakwa anak AG (15). 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Siapkan Lima Saksi Perkara AG Termasuk Keluarga David Ozora
Tribunnews.com dan Twitter @seeksixsuck
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Persidangan AG (15), terdakwa anak akan memasuki agenda pembacaan putusan sela Senin besok (3/4/2023). Jika hakim menolak eksepsi pihak AG, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Akan ada lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) termasuk keluarga David.  

Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.

Kolase foto Mario Dandy (20) dan kekasihnya AG (15) usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023)
Kolase foto Mario Dandy (20) dan kekasihnya AG (15) usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023) (kolase foto Kompas.com/Tribunnews.com)

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas