Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Ketiga, AG Disebut akan Selalu Kooperatif, JPU Tolak Eksepsi hingga Siapkan 5 Saksi

Hari ini, Jumat (31/3/2023) AG menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi pihak AG, JPU menolaknya dan akan menyiapkan lima saksi.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Jalani Sidang Ketiga, AG Disebut akan Selalu Kooperatif, JPU Tolak Eksepsi hingga Siapkan 5 Saksi
kolase foto Kompas.com/Tribunnews.com
Kolase foto Mario Dandy (20) dan kekasihnya AG (15) usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023) - Hari ini, Jumat (31/3/2023) AG menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi pihak AG, JPU menolaknya dan akan menyiapkan lima saksi. 

"Hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi saksi yang diminta oleh jaksa" ujar Dendy, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: David Ozora Alami Cedera Otak Parah, jadi Alasan Keluarga Tolak Diversi AG

Dendy meneybutkan bahwa akan ada lima saksi yang dihadirkan oleh JPU jika nantinya sidang perkara AG dilanjutkan.

"Kemungkinan lima dulu nanti dari jaksa," kata Dendy.

Kemudian, kata Dendy di antara lima saksi yang dihadirkan itu ada juga dari pihak keluarga David untuk memberikan keterangan.

"Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.

AG Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam - Hari ini, Jumat (31/3/2023) AG menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi pihak AG, JPU menolaknya dan akan menyiapkan lima saksi.
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam - Hari ini, Jumat (31/3/2023) AG menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi pihak AG, JPU menolaknya dan akan menyiapkan lima saksi. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Untuk diketahui, JPU menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam KUHP.

Berita Rekomendasi

"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan JPU terbukti.

Pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dakwaan kedua AG, JPU menjeratnya dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kemudian dakwaan ketiga, JPU menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas