Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Ketiga, Penasihat Hukum Beberkan Kondisi AG Kekasih Mario Dandy

Dalam persidangan ketiga pada hari ini, tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa AG berada dalam kondisi sehat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jalani Sidang Ketiga, Penasihat Hukum Beberkan Kondisi AG Kekasih Mario Dandy
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo usai persidangan, Jumat (32/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) kembali menghadiri persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/3/2023).

Dalam persidangan ketiga pada hari ini, tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa AG berada dalam kondisi sehat.

Bahkan dirinya mampu menjawab pertanyaan dari Hakim Sri Wahyuni.

"Cukup baik, sehat. Tadi sempat menjawab saat ditanyakan ibu hakim," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Kekasih Mario Dandy AG

Menurutnya, AG sebagai pihak yang didakwa akan selalu berupaya kooperatif dalam penanganan perakara ini.

"AG akan selalu kooperatif," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana diketahui, pada hari ini persidangan digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan pihak AG.

Mangatta menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah membantah eksepsi dari pihaknya.

"Mereka membantah dari beberapa poin keberatan," ujar Mangatta Toding Allo.

Sebelumnya pada Kamis (30/3/2023), persidangan AG digelar dengaan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.


Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.

Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas