Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 4 April 2023, Partai Buruh akan Gelar Aksi Mingguan Tolak UU Cipta Kerja

Partai Buruh akan melakukan aksi mingguan dalam rangka menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mulai 4 April 2023, Partai Buruh akan Gelar Aksi Mingguan Tolak UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh akan melakukan aksi mingguan dalam rangka menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi mingguan akan mulai digelar, pada tanggal 4 April 2023.

"Tanggal 4 April akan ada aksi yang bergelombang," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/3/2023).

"Serentak 4 April. Kemudian 11 April, kemudian 17 April. Tuntutannya apa, yakni tolak Omnibus Law Cipta Kerja," sambungnya.

Kata Said, aksi tak hanya digelar di Ibu Kota Jakarta, tapi juga di seluruh Kabupaten atau Kota industri di seluruh Indonesia.

Said menjelaskan, massa aksi yang berada di wilayah Jabodetabek diperkirakan berjumlah 500 orang.

BERITA REKOMENDASI

Mereka akan menggelar aksi mingguan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Sedangkan di Provinsi atau Kabupaten/Kota industri lainnya akan melakukan aksinya di depan kantor gubernur atau kantor wali kota," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas