PPATK: Pengertian, Tugas, dan Struktur Keanggotaan
Terkait kasus TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun, PPATK bertugas sebagai lembaga independen yang merilis laporan keuangan.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Komite TPPU diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.
Baca juga: Kepala PPATK: Ada Transaksi Mencurigakan Rp 35 Triliun, Tak Ada Berkasnya di Kemenkeu
Keanggotaan Komite TPPU
Berikut ini daftar keanggotaan Komite TPPU berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris: Kepala Pusat Pelaporan dan Anggota Analisis Transaksi Keuangan
Anggota:
1. Gubernur Bank Indonesia;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Menteri Perdagangan;
8. Jaksa Agung;
9. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Kepala Badan Intelijen Negara;
12. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
13. Kepala Badan Narkotika Nasional.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Gita Irawan)
Artikel lain terkait PPATK
Baca tanpa iklan