Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPATK: Pengertian, Tugas, dan Struktur Keanggotaan

Terkait kasus TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun, PPATK bertugas sebagai lembaga independen yang merilis laporan keuangan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PPATK: Pengertian, Tugas, dan Struktur Keanggotaan
Pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum - Berikut ini pengertian PPATK, tugas, dan struktur keanggotaan komite PPATK. 

Komite TPPU diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: Kepala PPATK: Ada Transaksi Mencurigakan Rp 35 Triliun, Tak Ada Berkasnya di Kemenkeu

Keanggotaan Komite TPPU

Berikut ini daftar keanggotaan Komite TPPU berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012.

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sekretaris: Kepala Pusat Pelaporan dan Anggota Analisis Transaksi Keuangan 

Anggota:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Gubernur Bank Indonesia;

2. Menteri Keuangan;

3. Menteri Luar Negeri;

4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

5. Menteri Dalam Negeri;

6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

7. Menteri Perdagangan;

8. Jaksa Agung;

9. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

11. Kepala Badan Intelijen Negara;

12. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan

13. Kepala Badan Narkotika Nasional.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Gita Irawan)

Artikel lain terkait PPATK

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas