Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Dituntut Mati, Komisi III: Kalau Dilihat dari Barang Bukti memang Standartnya Begitu

Habiburokhman menyatakan tuntutan jaksa terhadap Teddy sudah ideal jika melihat dari barang bukti yang dimiliki yakni 5 kilogram narkoba jenis sabu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Teddy Minahasa Dituntut Mati, Komisi III: Kalau Dilihat dari Barang Bukti memang Standartnya Begitu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. Habiburokhman menyatakan, tuntutan dari jaksa terhadap Teddy tersebut sudah ideal jika melihat dari barang bukti yang dimiliki yakni 5 kilogram narkoba jenis sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen pol Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Habiburokhman menyatakan, tuntutan dari jaksa terhadap Teddy tersebut sudah ideal jika melihat dari barang bukti yang dimiliki yakni 5 kilogram narkoba jenis sabu.

"Kalau dilihat dari barang bukti memang standarnya seperti itu. barang buktinya kan kalau gak salah berapa kilo gitu kan. orang berapa gram aja bisa bertahun-tahun," kata Habiburokhman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (31/3/2023). 

Terlebih kata Habiburokhman, dalam kasus ini Teddy Minahasa merupakan pejabat tinggi atau Pati di Kepolisian, hukuman lebih berat tentu sudah sesuai ditetapkan.

Sebab kata Habiburokhman, sejatinya Teddy Minahasa mempunyai tanggung jawab dan kewenangan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bangsa, bukan malah menjadi oknum yang terlibat.

"Apalagi ini kategorinya penegak hukum. Tentu ya lebih berat daripada orang biasa, karena dia punya kewenangan bukan digunakan untuk menegakan hukum tetapi untuk melanggar hukum," tukas dia.

Teddy Minahasa Dituntut Mati

BERITA REKOMENDASI

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Tuntutan mati itu dilayangkan lantaran jaksa memandang Teddy Minahasa sebagai intelectual dader atau pelaku intelektual.

"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau intelectual dader atau pelaku utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Menurut Ketut, pelaku intelektual mesti memperoleh tuntutan lebih berat dari terdakwa lain dalam suatu perkara.

"Pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," katanya.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas