Tim LHKPN KPK dan Dewas Sudah Periksa Direktur Penyelidikan Endar Priantoro
Pemeriksaan terhadap Endar Priantoro ini imbas dugaan gaya hidup mewah sang istri di media sosial yang menjadi polemik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyebut tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Dewan Pengawas (Dewas) sudah memeriksa Direktur Penyelidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro.
Pemeriksaan terhadap Endar Priantoro ini imbas dugaan gaya hidup mewah sang istri di media sosial yang menjadi polemik.
Baca juga: Jenderal Sigit Balas Surat Firli: Brigjen Endar Priantoro Tetap Jabat Direktur Penyelidikan KPK
"Hari ini sudah selesai nanti kita sampaikan hasilnya. Tapi, ini kan baru klarifikasi awal," ucap Pahala di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Pahala mengatakan, Endar kooperatif saat dilakukan klarifikasi oleh tim LHKPN KPK. Adapun proses itu berjalan sekitar tiga jam.
Dia menambahkan klarifikasi belum sepenuhnya beres lantaran ada data-data lain yang masih dibutuhkan, termasuk data perbankan.
"Itu data perbankan belum kita peroleh juga, kita sambil dalami," kata Pahala.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro yang Diduga Istrinya Suka Hedon
Sementara, Dewas KPK mengklarifikasi Endar beberapa waktu lalu. Polemik ini sampai kepada instansi asal Endar yakni kepolisian.
Mabes Polri menyatakan bakal mendalami kebenaran terkait video viral yang diduga menyeret istri Endar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan kembali bahwa Mabes Polri telah memiliki aturan yang mengikat seluruh anggotanya untuk tidak berperilaku hidup mewah.
Baca juga: Kapolri Benarkan Firli Bahuri Minta Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK Kembali ke Polri
"Nanti kita dalami," kata Ramadhan beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.