Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agung Laksono Harap Gakum Kosgoro 1957 Bantu Pembangunan Hukum di Indonesia

Gakkum Kosgoro 1957 yang merupakan organisasi sayap Golkar, menggelar kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) ke-I.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Agung Laksono Harap Gakum Kosgoro 1957 Bantu Pembangunan Hukum di Indonesia
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Ketua MPK PPK Kosgoro Agung Laksono membuka kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) ke-I di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Sabtu (1/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Advokasi dan Hukum (Gakum) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 yang merupakan organisasi sayap Golkar, menggelar kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) ke-I.

Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Sabtu (1/4/2023) dan dibuka Ketua MPK PPK Kosgoro Agung Laksono.

Dalam sambutannya, Agung Laksono mengapresiasi terselenggaranya Mubes Gakum Kosgoro ke-I.

Menurutnya, adanya kegiatan ini sangat penting dan strategis lahirnya kepengurusan Gakum mengingat hal tersebut merupakan amanat Mubes PPK Kosgoro 1957 tahun 2021 yang lalu.

Agung Laksono berharap keberadaan Gakum dapat membantu pembangunan hukum di Indonesia dan mensukseskan reformasi di bidang hukum.

Baca juga: Agung Laksono Bilang Kosgoro 1957 Beda dengan Ormas Lain

"Karena itu adalah amanat bangsa sejak tahun 1998 yang lalu sampai saat sekarang. Kita berharap bahwa hukum itu tidak hanya tajam ke bawah tentu dan tumpul ke atas," ujar Agung.

BERITA TERKAIT

"Sering disampaikan oleh berbagai pihak. Tapi tajam ke bawah dan tajam juga ke atas. Saya kira ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat," tambahnya.

Selain itu, pria yang merupakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini mendorong agar Gakum Koagoro 1957 memperjuangkan lahirnya undang-undang.

Baca juga: Sekjen PPK Kosgoro 1957 Puji Sikap Menpora Amali Pasca-Terpilih Jadi Wakil Ketua Umum PSSI

Di mana secara khusus mengatur penegak hukum di Indonesia termasuk untuk pengacara, polisi, hakim dan lainnya.

"Sehingga keberadaannya itu yang dilindungi oleh undang-undang, diberi hak dan kewajiban. Bahkan ada punishment, ada reward, ada penghargaan dan ada sanksi kalau perlu sanksi pidana," katanya.

"Sebenarnya tidak saja kepada pengacara, advokat tapi kepada seluruh penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim," ia menambahkan.

Dengan demikian, lanjutnya, maka semua orang memiliki kesamaan di mata hukum.

Sementara itu, Ketum Pimpinan PPK Kosgoro 1957 Dave Laksono mengatakan hal yang diprioritaskan untuk dilakukan Gakum Kosgoro 1957 adalah melaksanakan Mubes, membuat rancangan kerja, dan membentuk Gakum Kosgoro di provinsi hingga kabupaten dan kota.

Kemudian, membuat pendampingan pembelaab hukum khususnya kepada masyarakat yang tidak mampu dan kelompok termarjinkan.

Menurutnya, Gakum berperan penting dalam memberi pendampingan dan pembelaan pada caleg dan saat perhitungan suara untuk memastikan perhitungan suara berjalan dengan baik dan benar.

"Kalau dibawa ke pengadilan, Gakum harus siap siaga melakukan pembelaan dan menyiapkan semua bukti dan penasehat hukum agar pembelaan itu benar dan semua suara Golkar terhitung dengan baik dan Golkar merenggut kemenangan sebanyak-banyaknya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas