Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran STAN 2023 Dibuka: Cara Daftar, Jadwal, Syarat Peserta, dan Biayanya

Pendaftaran Sekolah Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dibuka mulai hari ini, Sabtu (1/4/2023).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pendaftaran STAN 2023 Dibuka: Cara Daftar, Jadwal, Syarat Peserta, dan Biayanya
https://pknstan.ac.id/
Pendaftaran STAN 2023 dibuka mulai hari ini, Sabtu (1/4/2023). Berikut adalah syarat peserta, cara daftar, jadwal hingga biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dibuka mulai hari ini, Sabtu (1/4/2023).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman dikdin.bkn.go.id hingga 30 April 2023.

Biaya pendaftaran SPMB PKN STAN sebesar Rp 350.000, termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 50.000.

Biaya tersebut dibayarkan setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-32/PKN/2023, kuota PKN STAN tahun 2023 adalah 1.100 orang, dengan rincian:

1. Diploma IV Akuntansi Sektor Publik (470)
- Reguler: 404
- Afirmasi kewilayahan: 44
- Pembibitan: 22 2.

Baca juga: Sekolah Kedinasan STIS Buka Pendaftaran 1-30 April 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya

2. Diploma IV Manajemen Keuangan Negara (365)
- Reguler: 365
- Afirmasi kewilayahan: 36
- Pembibitan: 19

Berita Rekomendasi

3. Diploma IV Manajemen Aset Publik (210)
- Reguler: 171
- Afirmasi kewilayahan: 20
- Pembibitan: 19

Jadwal PKN STAN 2023

Jadwal PKN STAN 2023
Jadwal PKN STAN 2023

Jalur penerimaan mahasiswa baru PKN STAN 2023

1. Reguler, merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas di bawah Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama untuk mengisi kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan atau lembaga pemerintah lainnya.

2. Afirmasi kewilayahan, merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru khusus untuk lulusan pendidikan menengah atas di bawah Kemendikbud Ristek dan Kemenag dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk menempati formasi pegawai Kemenkeu atau lembaga pemerintah lainnya diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut.

3. Pembibitan, merupakan jalur penerimaan mahasiswaa baru lulusan pendidikan menengah atas di bawah Kemendikbud Ristek dan Kemenag melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS 2023, Berikut Jadwal Seleksinya

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STAN 2023

1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Peserta jalur reguler dan afirmasi kewilayahan harus memiliki nilai rata-rata minimal 70,00 dengan skala 100,00 dan 75,00 untuk jalur pembibitan. Sebagai catatan, nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.

3. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2023

a. Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:
1) Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
2) Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
3) Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
4) Tes Penalaran Matematika minimal 500.

b. Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:
1) Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
2) Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
3) Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
4) Tes Penalaran Matematika minimal 325.

5. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka 1 April 2023, Berikut Alur dan Daftar 7 Instansinya

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STAN 2023

1. Peserta melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut:

a. mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id;

b. membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) kemudian mencetak Kartu Informasi Akun;

c. login ke SSCASN Sekolah Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id) menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

d. memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih jalur reguler, afirmasi kewilayahan, atau pembibitan, melengkapi biodata, nomor UTBK-SNBT, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan isian lainnya serta mengunggah dokumen yang diperlukan

e. Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran;

f. Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.

Catatan: Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam hal peserta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:

a. login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id;

b. mengisi data pilihan program studi;

c. mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online; dan

d. mengunci data.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas