Tanggapi Klarifikasi Kemenkeu, Mahfud MD: Sekarang Tinggal Penegakan Hukumnya
Ini tanggapan Mahfud MD soal klarifikasi Kemenkeu soal data rekening dari Kemenkeu dengan yang disampaikannya.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan tidak ada perbedaan data rekening dari Kemenkeu dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Penjelasan itu terkait perbedaan data rekening pegawai Kemenkeu sebanyak Rp3,3 triliun dan Rp3,5 triliun seperti yang dijelaskan oleh Mahfud MD.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menyampaikan pendapatnya melalui cuitan akun Twitter pribadinya, yakni @mohmahfudmd.
Ia mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam serta PPATK.
"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK ttg dugaan pencucian uang," tulis Mahfud dikutip dalam akun Twitternya, Jumat (31/3/2023).
Perbedaan itu diperoleh berdasarkan cara memilah data. Berdasarkan hasil tersebut, dia pun menunggu penegakan hukum bagi pegawai Kemenkeu.
"Angka agregat Rp349 triliun dgn 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," tulis dia.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Anggota DPR Jadi Markus, Wapres: Momentum Perbaikan Semua Unsur
Mahfud MD juga turut menyinggung transaksi senilai Rp189 triliun yang diduga berasal dari Kemenkeu.
Bahkan, dia mengaku akan menjelaskan temuan tersebut.
"Angka agregatnya sama Rp349 T, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemenkeu bukan 3,3 T tapi 35T. Itu sama semua. Yang 189 T berbeda, nanti kita jelaskan," tulis Mahfud MD di akun Twitternya.
Sebelumnya, Mahfud MD telah bicara soal data rekening antara Kemenkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun.
Baru-baru ini, Mahfud MD menegaskan tak ada perbedaan dari data rekening antara PPATK dan Kemenkeu.
Justru, ia menilai ada perbedaan penafsiran dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menurutnya hanya menyoroti transaksi di lingkungan pegawai Kemenkeu.
Padahal, kata Mahfud MD, perputaran uang dalam kasus dugaan TPPU juga melibatkan pihak luar yang terkait.