Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kelompok dan Organisasi Kepemudaan yang Akan Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum

Anas dihukum selama delapan tahun penjara setelah tingkat kasasi memotong masa hukumannya dari sebelumnya 14 tahun.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Kelompok dan Organisasi Kepemudaan yang Akan Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Anas Urbaningrum. Anas dihukum selama delapan tahun penjara setelah tingkat kasasi memotong masa hukumannya dari sebelumnya 14 tahun. 

Anas Urbaningrum adalah aktivis pemuda yang kemudian menjadi politikus di DPR.

Lahir di Blitar pada 15 Juli 1969, Anas menyelesaikan studi Sarjana Ilmu Politik Universitas Airlangga, 1992.

Ia kemudian melanjutkan studi Magister Sains Ilmu Politik UI, 2000 dan mengambil program doktor di bidang Ilmu Politik di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.

Nama Anas terkenal saat zaman reformasi sekitar 1998 lalu saat ia menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ia pada 1999 bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang menghasilkan 48 parpol saat itu.

Kiprahnya tersebut membawanya bergabung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2004 yang dimenangi oleh Partai Demokrat dan terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pilpres.

Setahun setelah Pemilu 2004, Anas undur diri dari KPU kemudian bergabung ke partai besutan SBY tersebut.

Berita Rekomendasi

Di partai berlambang mercy tersebut Anas sempat dipilih menjadi Ketua Umum, namun ia terjerat kasus korupsi Hambalang dan divonis bersalah. Ia resmi masuk penjara pada 2013.

Kasus Hambalang

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011.

Nazaruddin saat itu tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari "nyanyian" Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.

Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Vonis hingga potongan hukuman

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas