Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kondisi David Terkini: Organ Vital Tak Ada Masalah, tapi Masih Dirawat di ICU

Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi organ vital David dalam kondisi baik, namun sang anak masih perlu dirawat di ICU RS Mayapada.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Update Kondisi David Terkini: Organ Vital Tak Ada Masalah, tapi Masih Dirawat di ICU
Twitter @seeksixsuck
Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi organ vital David dalam kondisi baik namun sang anak masih perlu dirawat di ICU RS Mayapada. 

Keluarga David Tolak Musyawarah Diversi Pelaku Anak AGH

AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak.
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. (Tribunnews.com)

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan pihak keluarga David menolak musyawarah diversi terhadap pelaku anak berinisial AGH (15), Rabu (29/3/2023).

Djuyamto mengungkapkan penolakan itu juga diketahui melalui pernyataan hakim yang memimpin.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto, Rabu, dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Maafkan Mario, Rafael Alun: Konsekuensi Jadi Orang Tua, Jangan Buat Mario Merasa Terus Bersalah

Adapun penolakan ini, kata Djuyamto, membuat perkara dilanjutkan ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," jelasnya.

Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Kompleks Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekira pukul 19.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Alhasil selain AGH,tersangka lain pun juga telah ditetapkan yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Baca juga: Ini Permintaan Khusus Rafael Alun ke Mario Dandy Selama Ditahan

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu untuk AGH disangkakan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas