Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Jelang Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin

Sejumlah fakta jelang kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin pada Bulan April ini mulai dari rencana setelah bebas dan penyambutan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 6 Fakta Jelang Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com/Kompas.com
Kolase foto Anas Urbaningrum dan Lapas Sukamiskin Bandung. Sejumlah fakta jelang kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin pada Bulan April ini mulai dari rencana setelah bebas dan penyambutan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Anas Urbaningrum dalam waktu dekat bakal menghirup udara bebas.

Anas Urbaningrum bakal bebas pada April 2023 bulan ini.

Rekan Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika memperkirakan Anas akan bebas sekitar tanggal 9 hingga 14 April 2023.

Terpisah Muhammad Rahmad, Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum dalam keterangannya mengatakan Anas Urbaningrum bebas pada 10 April 2023.

"Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas. Sahabat-sahabat Anas dari berbagai latar belakang, berbagai elemen yang tersebar di seluruh Indonesia, akan menyambut kebebasan Anas secara langsung di halaman utama Lapas Suka Miskin, Bandung," ujarnya Minggu (2/4/2023).

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com jelang kebebasan Anas Urbaningrum :

1. Anas Urbaningrum Bebas April 2023

Berita Rekomendasi

Anas Urbaningrum dalam waktu dekat bakal menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2013.

Rekan Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa Anas akan bebas pada April 2023 mendatang.

"April (tahun) ini, Bulan April, Masih menunggu surat resmi dari Dirjen Pas," kata Gede Pasek saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).

Kendati begitu, Pasek Suardika belum dapat memastikan tanggal dari kebebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Dirinya hanya memperkirakan bahwa kebebasan dari Anas Urbaningrum akan terjadi sekitar tanggal 9 hingga 14 April.

"Perkiraan kita ya antara tanggal 9, 10, 11, 12 atau mungkin 13 atau 14. Pihak Dirjen Pas atau Kalapas yang paling tahu perhitungannya," kata dia.

2. Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Mudik ke Blitar

Setelah bebas, Anas Urbaningrum kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu dimungkinkan akan langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.

Mengingat masih dalam bulan Suci Ramadan, rencananya Anas akan melangsungkan ritual sungkeman kepada sang Ibunda.

"Ya mungkin sih karena bulan puasa ya keluar lanjut ketemu sahabat sekaligus buka puasa bersama dulu. Ada rencana beliau (Anas Urbaningrum) langsung ke Blitar untuk sungkem ke Ibundanya," kata dia.

"Tapi kepastiannya bagaimana mungkin jelang hari H akan diketahui," tukas Gede Pasek Suardika.

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

3. Sejumlah Aktivis Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum dikabarkan bakal bebas dari penjara pada bulan ini, April 2023.

Mengetahui kebebasan Anas, sejumlah aktivis kepemudaan pun menyatakan bakalan menyambut mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Haris Pertama, Ketua Umum KNPI dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023) mengatakan akan menyambangi Lapas Sukamiskin untuk menjemput sang tokoh saat dibebaskan nanti.

"Saya bersama-sama rekan aktivis pemuda akan menjemput Bang Anas, menyambut kebebasannya. Beliau senior, mentor dan guru yang tak lelah memotivasi saya dan aktivis pemuda," kata

Ia mengaku menyambut baik Anas Urbaningrum bebas. Dengan begitu, aktivis pemuda akan mendapat senior partner dalam berbahasa dan berkarya.

"Kami, khususnya yang tergabung dalam KNPI merasa ikut senang dengan segera bebasnya Bang Anas Urbaningrum, karena KNPI akan mendapatkan senior partner dalam berpikir, bergagasan dan bergerak," lanjut Haris yang juga alumni HMI dan menjabat Ketua Bidang Pemuda Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI) periode 2022-2027 ini.

4. KNPI hingga Kader HMI Jatim Bakal Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum sempat menjabat PB HMI era 1997-1999.

Menurut informasi, rombongan yang menjemput Anas, selain pengurus DPP KNPI dan rekan aktivis pemuda, juga akan bergabung rombongan kader HMI dari Jawa Timur.

Agenda penjemputan ini, katanya, sebagai bentuk rasa syukur atas kebebasan Anas Urbaningrim dan bukti masih kuatnya ikatan emosional antara senior - junior aktivis.

Anas Urbaningrum, terpidana mega proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang bakal segera menghirup udara bebas.

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, mantan kader Partai Demokrat itu direncanakan bebas bulan depan.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," ujar Kunrat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2023).

Kunrat mengaku tidak tahu pasti tanggal berapa Anas Urbaningrum bakal bebas, sebab masih menunggu surat keputusan (SK) Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas.

"Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," katanya.

5. Anas Urbaningrum Tidak Punya Permintaan Khusus di Hari Kebebasannya

Terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Anas Urbaningrum, disebut tidak memiliki permintaan khusus di hari kebebasannya nanti.

Hal tersebut disampaikan rekan Anas, Gede Pasek Suardika, ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/4/2023).

"Tidak ada (permintaan khusus soal penjemputan atau penyambutan)," kata Gede Pasek.

Namun Gede Pasek mengatakan banyak sahabat Anas yang akan menyambutnya.

"Ya saya dengar banyak. Sahabat-sahabatnya yang akan menyambutnya," kata Gede Pasek.

Ketika ditanya lebih jauh apakah keluarga Anas juga akan turut menjemput, Gede Pasek belum bisa memastikan.

"Nanti saja dilihat," kata Gede Pasek.

Dihubungi terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan akan menyampaikan informasi terkait kebebasan Anas pada waktunya.

"Nanti diinfo saat waktunya ya," kata Rika ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/4/2023).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika. (Ist)

6. Daftar Kelompok dan Organisasi Kepemudaan yang Akan Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum, eks ketua umum Partai Demokrat, dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Senin, 10 April 2023.

Anas dihukum selama delapan tahun penjara setelah tingkat kasasi memotong masa hukumannya dari sebelumnya 14 tahun.

Mengetahui kebebasan Anas, sejumlah aktivis kepemudaan pun menyatakan bakalan menyambut mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Hal ini disampaikan Muhammad Rahmad, Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum dalam keterangannya.

"Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas. Sahabat-sahabat Anas dari berbagai latar belakang, berbagai elemen yang tersebar di seluruh Indonesia, akan menyambut kebebasan Anas secara langsung di halaman utama Lapas Suka Miskin, Bandung," ujarnya Minggu (2/4/2023).

"Akan bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi, dan lain lain."

Menurutnya, kerinduan para Sahabat untuk berjumpa, bercengkrama, berbagi informasi sambil kulineran bersama Anas Urbaningrum sudah tak tertahankan.

Kerinduan, yang menurutnya, sempat diborgol oleh ketidakadilan dan penjegalan politik dengan cara zholim.

"Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk 15 Juli 2010 lalu, karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprahnya untuk Indonesia. Ketika Anas yang dihempaskan oleh tangan kotor kekuasaan, dikriminalisasi, dan dipenjarakan, kami diminta Anas untuk diam dan menahan diri dari perihnya arogansi kekuasaan."

"Kami diminta Anas untuk tetap tegar dan terus berikhtiar mencari keadilan. Kami sadar bahwa kezholiman dan arogansi itu akan ada akhirnya seiring waktu yang makin uzur atau karena bergantinya rejim. Namun kami yakin, karma pasti akan mencari tempatnya."

Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum. (Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Theresia Felisiani/Irwan))

Menurutnya, hampir 10 tahun Anas belum mendapatkan keadilan.

Menurutnya, ikhtiar terus dilakukan, tahap demi tahap dijalani, waktu demi waktu dilalui, bagai menapaki anak tangga dari takdir keadilan yang pasti akan datang. Hukum harus tegak bersama keadilan.

"Sahabat Anas Urbaningrum dari seluruh Indonesia akhirnya akan kembali bersama Anas, melanjutkan perjuangan untuk keadilan bagi dirinya dan berkontribusi untuk kemajuan demokrasi di negeri ini. Sahabat Anas akan mendampingi dan mendukung Anas untuk menata Indonesia, melanjutkan pembangunan yang semakin maju dan semakin baik."

Tentang Anas Urbaningrum

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Anas Urbaningrum adalah aktivis pemuda yang kemudian menjadi politikus di DPR.

Lahir di Blitar pada 15 Juli 1969, Anas menyelesaikan studi Sarjana Ilmu Politik Universitas Airlangga, 1992.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Ia kemudian melanjutkan studi Magister Sains Ilmu Politik UI, 2000 dan mengambil program doktor di bidang Ilmu Politik di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.

Nama Anas terkenal saat zaman reformasi sekitar 1998 lalu saat ia menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ia pada 1999 bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang menghasilkan 48 parpol saat itu.

Kiprahnya tersebut membawanya bergabung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2004 yang dimenangi oleh Partai Demokrat dan terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pilpres.

Setahun setelah Pemilu 2004, Anas undur diri dari KPU kemudian bergabung ke partai besutan SBY tersebut.

Di partai berlambang mercy tersebut Anas sempat dipilih menjadi Ketua Umum, namun ia terjerat kasus korupsi dan divonis bersalah. Ia resmi masuk penjara pada 2013.

Kasus Hambalang

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011.

Nazaruddin saat itu tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari "nyanyian" Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.

Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Vonis hingga potongan hukuman

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.

Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta.

Baca juga: Anas Urbaningrum Tantang Samad dan BW Debat

Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun.

Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara.

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas