AHY Tuding PK Kubu Moeldoko soal Kepengurusan Demokrat Demi Gagalkan Pencapresan Anies
AHY menuding PK kubu Moeldoko yang diajukan ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat demi menjegal Anies sebagai capres 2024
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuding peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) oleh kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat adalah upaya untuk menggagalkan Anies Baswedan sebagai Capres 2024.
Tudingan tersebut berdasarkan waktu pengajuan PK oleh kubu Moeldoko pada 3 Maret 2023 lalu atau sehari seusai Partai Demokrat mendeklarasikan Anies sebagai capres.
"Sebulan lalu, tepatnya 3 Maret 2023, kami memperoleh informasi bahwa Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Alan Marbun masih mencoba-coba mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB awal-awal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di DPP Partai Demokrat, Senin (3/4/2023) dan ditayangkan di YouTube Agus Harimurti Yudhoyono.
"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," sambungnya.
Tak hanya itu, AHY juga menuding PK kubu Moeldoko bertujuan untuk membubarkan Koalisi Perubahan.
Baca juga: AHY Sebut Anies Baswedan Tak Dikehendaki Rezim Penguasa
AHY mengungkapkan PK oleh Moeldoko adalah bagian 'ruang gelap' dalam sistem peradilan.
"Ada celah masuknya intervensi politik. Dan jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan, hukum, dan demokrasi di Indonesia tercinta ini ada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," tegasnya.
Di sisi lain, AHY meminta kepada kader Partai Demokrat dan masyarakat Indonesia untuk mengawasi proses PK Moeldoko ini.
Bahkan, untuk menanggapi PK tersebut, AHY telah mengirimkan surat perlindungan Ketua MA, Syarifuddin.
"Mereka ingin menunjukkan soliditas dan satu kesatuan komando dengan Ketua Umum dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat di Jakarta," ujarnya.
Baca juga: AHY Geram Demokrat Dikudeta: Banyak Senior di TNI Malu dengan Perilaku Moeldoko
AHY mengungkapkan ada empat novum atau alat bukti baru yang dibawa ke MA terkait PK yang diajukan.
Namun, sambungnya, empat novum tersebut bukan hal baru.
Hal tersebut lantaran novum yang diajukan telah menjadi bukti di persidangan di PTUN Jakarta dan telah diputus pada 23 November 2021.
"Kami yakin, Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur. Kebenaran yang hakiki, tidak akan pernah bisa dimanipulasi. Jika terhadap perilaku oknum penguasa ini pun, pimpinan negeri diam, dan bahkan cenderung membiarkan, kami juga tidak akan mengeluh," tuturnya.
Sebagai informasi, kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA soal kepengurusan Partai Demokrat.
Baca juga: Moeldoko dkk Ajukan PK ke MA, AHY: Upaya Gagalkan Koalisi Perubahan!
Sebelumnya, kubu Moeldoko dan Jhoni juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta namun ditolak pada 28 April 2022 lalu.
Dalam putusan untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN.JKT, PTUN Jakarta menolak gugatan kubu Moeldoko dan Jhoni dan tetap mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY dan menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
Sementara putusan kedua yakni dengan nomor perkara 39/B/2922/PT.TUN.JKT, PTUN Jakarta menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menkumham, Yasonna Laoly membatalkan AD/ART susunan pengurus Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat pada tahun 2020.
Setelah gugatan ditolak, kubu Moeldoko pun mengajukan kasasi ke MA
Setali tiga uang, MA menolak permohonan kubu Moeldoko dan menyatakan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY-lah yang sah pada 29 September 2022 silam.
Baca juga: PPP Minta AHY Bikin Data Perbandingan Jokowi vs SBY Soal Dukungan Untuk Palestina
Adapun sidang kasasi tersebut dipimpin oleh ketua majelis Irfan Fahruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Sementara panitera pengganti adalah Joko Agus Sugianto.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Srihandriatmo Malau/Reza Deni)
Artikel lain terkait Gejolak di Partai Demokrat