Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Daftar Harta Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Diberhentikan

Inilah daftar kekayaan Brigjen Pol Endar Priantoro, perwira tinggi Polri yang diberhentikan dari Direktur Penyelidikan di KPK.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Harta Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Diberhentikan
Kolase Tribunnews.com (Kompas)
Brigjen Endar Priantoro. Dalam artikel mengulas tentang daftar kekayaan Brigjen Pol Endar Priantoro yang diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Pol Endar Priantoro, perwira tinggi Polri yang diberhentikan dengan hormat dari posisi Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini, dibenarkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.

Cahya menyebut, masa tugas Endar Priantoro di KPK telah selesai per 31 Maret 2023.

"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Endar Priantoro diketahui memiliki harta mencapai Rp 5,6 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) periodik 2022 yang disampaikan pada 7 Februari 2023.

Harta kekayaan yang dimiliki Endar, meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, hingga harta bergerak lainnya.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Diberhentikan

Data Harta

Berita Rekomendasi

Berikut ini daftar harta kekayaan Endar Priantoro periodik 2022, yang dikutip dari situs LHKPN:

A. Tanah Dan Bangunan Rp. 6.310.000.000

1. Tanah Seluas 300 M2 Di Kab / Kota Kota Pangkalpinang, Hasil Sendiri Rp. 110.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 135 M2/110 M2 Di Kab / Kota Kota Tangerang Selatan, Hibah Tanpa Akta Rp. 1.600.000.000

3. Tanah Dan Bangunan Seluas 288 M2/225 M2 Di Kab / Kota Kota Surabaya , Hasil Sendiri Rp. 2.600.000.000

4. Tanah Dan Bangunan Seluas 135 M2/135 M2 Di Kab / Kota Kota Tangerang , Hasil Sendiri Rp. 1.400.000.000

5. Tanah Seluas 840 M2 Di Kab / Kota Banyumas, Hasil Sendiri Rp. 600.000.000

B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 222.500.000

1. Motor, Sepeda Motor Tahun 1900, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000

2. Mobil, Toyota Innova Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 210.000.000

3. Motor, Honda Sepeda Motor R2 Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 7.500.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 24.500.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas Dan Setara Kas Rp. 126.150.000

F. Harta Lainnya Rp. 450.000.000

Sub Total Rp. 7.133.150.000 2022

Hutang Rp. 1.500.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 5.633.150.000

Profil Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK
Profil Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK (kolase tribunnews)

Sosok Endar Priantoro

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Brigjen Endar Priantoro lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, pada tanggal 30 Juni 1973.

Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan seorang perwira tinggi (Pati) di Polri.

Di Polri, ia mengemban jabatan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigjen Endar menduduki posisi sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak tahun 2020.

Sepanjang kariernya, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan Madura dan Kapolres Probolinggo.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari Jabatan Direktur Penyelidikan KPK

Diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK

Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro telah diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran masa tugas Endar Priantoro di KPK selesai per 31 Maret 2023.

Hal tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.

Padahal sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan perpanjangan masa bakti terhadap Endar tidak diusulkan dari lembaga antirasuah.

Hal itu yang membuat KPK tidak menambah masa tugas Endar Priantoro di komisi antikorupsi.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK."

"Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, lham Rian Pratama, TribunnewsWiki.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas