Daftar Harta Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Diberhentikan
Inilah daftar kekayaan Brigjen Pol Endar Priantoro, perwira tinggi Polri yang diberhentikan dari Direktur Penyelidikan di KPK.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Pol Endar Priantoro, perwira tinggi Polri yang diberhentikan dengan hormat dari posisi Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini, dibenarkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.
Cahya menyebut, masa tugas Endar Priantoro di KPK telah selesai per 31 Maret 2023.
"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Endar Priantoro diketahui memiliki harta mencapai Rp 5,6 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) periodik 2022 yang disampaikan pada 7 Februari 2023.
Harta kekayaan yang dimiliki Endar, meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, hingga harta bergerak lainnya.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Diberhentikan
Data Harta
Berikut ini daftar harta kekayaan Endar Priantoro periodik 2022, yang dikutip dari situs LHKPN:
A. Tanah Dan Bangunan Rp. 6.310.000.000
1. Tanah Seluas 300 M2 Di Kab / Kota Kota Pangkalpinang, Hasil Sendiri Rp. 110.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 135 M2/110 M2 Di Kab / Kota Kota Tangerang Selatan, Hibah Tanpa Akta Rp. 1.600.000.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 288 M2/225 M2 Di Kab / Kota Kota Surabaya , Hasil Sendiri Rp. 2.600.000.000
4. Tanah Dan Bangunan Seluas 135 M2/135 M2 Di Kab / Kota Kota Tangerang , Hasil Sendiri Rp. 1.400.000.000
5. Tanah Seluas 840 M2 Di Kab / Kota Banyumas, Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 222.500.000