Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Ditolak, Perkara Kekasih Mario Dandy AG Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan menolak eksepsi AG (15), terdakwa perkara penganiayaan David Ozora (17), sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eksepsi Ditolak, Perkara Kekasih Mario Dandy AG Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
kolase foto Kompas.com/Tribunnews.com
Kolase foto Mario Dandy (20) dan kekasihnya AG (15) usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023). Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan menolak eksepsi AG (15), terdakwa perkara penganiayaan David Ozora (17), sidang lanjut ke pemeriksaan saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan telah menolak eksepsi atau nota keberatan AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17).

Penolakan eksepsi itu disampaikan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

"Putusan sela sudah. Eksepsi ditolak," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan kepada awak media pada Senin (3/4/2023).

Artinya, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Dilanjutkan ke pemeriksaan saksi," katanya.

Dalam persidangan hari ini AG hadir didampingi tim penasihat hukumnya.

Sementara dari pihak David, tim penasihat hukumnya pun juga turut hadir.

Berita Rekomendasi

Kemudian berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG.

Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak merah, dirinya berjalan terburu-buru menuju Ruang Sidang 7, tempat AG disidang.

Namun dia masih enggan memberikan pernyataan sebelum persidangan.

Kehadiran Jonathan Latumahina ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh penasihat hukum David, Alto Luger.

"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas