Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa, Berikut Penjelasannya

Inilah hukum mencicipi makanan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa? simak inilah penjelasan lengkapnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa, Berikut Penjelasannya
Freepik
Ilustrasi koki mencicipi makanan - Bagaimana hukum mencicipi makanan saat berpuasa? Apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait hukum mencicipi makanan saat berpuasa.

Diketahui, saat berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk menghindari beberapa hal yang bisa membatalkan puasa.

Satu di antaranya, yakni memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam mulut.

Namun saat menjalankan ibadah puasa, sering kali kita merasa khawatir jika mencicipi makanan yang dimasak bisa membatalkan puasa.

Lantas, bagaimana hukum mencicipi makanan saat berpuasa? Apakah bisa membatalkan puasa?

Baca juga: Apakah Berkumur Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya

Melansir laman resmi Instagram Bimas Islam Kemenag RI, menurut para ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh.

Baik itu dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan.

BERITA REKOMENDASI

Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.

Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Islam

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab berikut:

"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi."

Kemudian, dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan, sebuah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya.

Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:

"Ibnu Abbas berkata; Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa."


Dengan demikian, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal tersebut sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan.

Sebaliknya, jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas