Kabag TIK Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya Raih Gelar Doktor Ilmu Administrasi di Unibraw
Kabag TIK Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya berhasil menyelesaikan studinya di Program Studi Doktor Ilmu Administrasi Unibraw
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag TIK Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya berhasil menyelesaikan studinya di Program Studi Doktor Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya atau Unibraw Malang.
Kombes Made Agus Prasatya menjalani ujian akhir disertasi pada Sabtu 1 April 2023 secara hybrid, bertempat di hybrid ruang aula 22 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur.
Ujian akhir disertasi dipimpin langsung Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Unibraw, Drs Andy Fefta Wijaya MDA PHd.
Dalam sidang ujian terbuka ini, I Made Agus Prasatya berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Collaborative Governance pada Pelayanan Kepolisian dalam Resolusi Konflik Pertanahan".
Dalam disertasinya, I Made Agus Prasatya mengungkapkan, penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mendeskripsikan kolaborasi pada pelayanan kepolisian dalam penanganan konflik pertanahan di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Madiun.
Hasil analisis mengindikasikan dalam proses kolaborasi menunjukkan terjadinya ketidakseimbangan kekuatan antara para pemangku kepentingan.
Selain itu, ditinjau dari dimensi motivasi bersama bahwa budaya Mataraman sebagai kesatuan nilai masyarakat setempat justru menyebabkan penyelesaian konflik pertanahan secara kekerabatan (kultural) di tingkat desa mengabaikan legitimasi legal.
Pemodelan kolaborasi dalam penguatan peran birokrasi didasarkan kelemahan dari existing model collaboration sehingga dihasilkan recommended model yang memperkuat aktualisasi collaborative governance pada pelayanan kepolisian yang kolaboratif dengan orientasi predictive policing untuk resolusi konflik pertanahan melalui peranan catur pilar kolaborasi sebagai key Collaborator.
Catur pilar tersebut meliputi Kepolisian Resor Madiun; Badan Pertanahan/Kantor Pertanahan Madiun; Komando Distrik Militer 0803 Madiun; Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun.
Baca juga: Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi pada 18 Hingga 21 April 2023
Mengacu pada banyaknya konflik kasus sengketa tanah yang belum bisa diselesaikan secara maksimal, maka di sinilah pentingnya dibangun kolaborasi atau kerjasama empat pilar tersebut.
Kerjasama dan kolaborasi yang baik antar keempat lembaga tersebut akan menjadi kekuatan dalam menangani sengketa atau permasalahan tanah yang terjadi.
Novelty atau temuan baru dari penelitian ini adalah, pertama, rekonstruksi teori kolaborasi dari Emerson dan Nabatchi, dikarenakan kolaborasi harus diorientasikan pada penyelesaian masalah secara preventif dan prediktif.
Kedua, rekonstruksi teori penguatan kapasitas dari Grindle dan Hillderbrand bahwa melalui kapasitas, baik eksternal maupun internal maka akan menjadikan resolusi konflik pertanahan yang bersifat prediktif maupun preventive policing.
Resolusi konflik merupakan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan, dan merupakan aspek penting dalam pembangunan sosial dan moral yang memerlukan keterampilan dan penilaian untuk bernegoisasi, kompromi serta mengembangkan rasa keadilan.
"Dengan adanya resolusi konflik maka akan mengakibatkan penyelesaian konflik antar dua kubu dapat diselesaikan dengan baik, karena mengganggap bahwa konflik adalah masalah bersama," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (4/3/2023).
Dengan adanya model collaborative governance pada pelayanan kepolisian dalam resolusi konflik pertanahan, pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat diharapkan sesuai dengan standar pelayanan, yakni, cepat, tepat, akurat, murah dan ramah.
Peran polisi adalah menjaga dan memelihara kamtibmas.
"Disertasi ini bertujuan bagaimana cara menyelesaikan konflik pertanahan secara musyawarah. Sebab penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan pasti akan melalui mediasi. Setiap permasalahan atau sengketa pertanahan maka akan diadakan mediasi agar mereka yang terkait dengan masalah tersebut dapat menyelesaikan dengan cara musyawarah," ungkapnya.
Collaborative governance merupakan suatu forum yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan, melalui kolaborasi antar organisasi maupun individu.
Baca juga: Korlantas Polri Kaji Penerapan Ganjil-Genap di Tol Saat Mudik Lebaran
Collaborative Governance dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka menyelesaikan masalah publik dengan melakukan kolaborasi dengan pihak lain yang terkait dalam proses penyelesaiannya
Perlunya catur pilar kolaborasi guna menyelaraskan program penanganan kasus-kasus konflik pertanahan serta sebagai sarana pemberdayaan masyarakat. Keberhasilan suatu program ditentukan oleh komunikasi, koordinasi dan transparansi dari suatu kegiatan.
Di samping itu, seluruh komponen yang terlibat harus bijak dalam menangani konflik pertanahan yang berkaitan langsung dengan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Hal terpenting adalah, bersinergi, berkolaborasi, dan berorientasi dan bergerak aktif demi kepentingan masyarakat.
Perlu diketahui, penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan pasti akan melalui mediasi dengan tujuan agar sengketa bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Namun, jika tidak berhasil maka akan ditentukan dari data yang sudah ada.
Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi dua, pertama, penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan, dan penyelesaian melalui proses mediasi.
Pengertian sengketa pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Kedua, konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
Disertasi ini diharapkan mampu mengurai permasalahan sengketa pertanahan dimana polisi selalu berada di lingkaran konflik pertanahan.
"Ke depan, dalam setiap menangani konflik pertanahan diharapkan polisi dalam bertindak selalu mengedepankan pendekatan humanis. Dan diharapkan polisi selalu terbuka menerima laporan dan menindaklanjuti terkait konflik lahan," kata dia.
Baca juga: Korlantas Polri Anggarkan Rp 360 Miliar Beli Ratusan Mobil Dinas Baru Tipe Jeep dan Sedan
hal itu sesuai dengan harapan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang perlunya Polri yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas dan transparan berkeadilan harus selalu mengedepankan pola pemolisian prediktif policing, artinya, setiap anggota Polri harus mengedepankan kemampuan prediksi berdasarkan analisa fakta, data, informasi untuk memprediksi suatu situasi kamtibmas dan mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.