Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata Wakil Ketua KPK Soal Status Kepegawaian Brigjen Endar

Endar diberhentikan dengan hormat dari posisi Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kata Wakil Ketua KPK Soal Status Kepegawaian Brigjen Endar
Kompas.com/Devina Halim/Dylan Aprialdo Rachman
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (kiri) dan logo KPK (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa terkait status kepegawaian Brigjen Pol Endar Priantoro di KPK sebaiknya ditanyakan kepada Sekretaris Jenderal KPK.

Sebelumnya Endar diberhentikan dengan hormat dari posisi Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentang kepegawaian, itu wilayah kewenangannya di Sekjen ya. Jadi nanti bisa dikonfirmasi ke Sekjen prosesnya bagaimana, tentu kita akan menaati secara hukum. Nanti bisa dikonfirmasi ke Sekjen,” kata Gufron di Gedung Krida Bakti pada Senin, (3/4/2023).

Ghufron juga enggan berkomentar terkait pencopotan jabatan Endar yang mengabaikan surat dari Kapolri.

Surat Kapolri tersebut berisi keputusan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Ghufron kembali mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke Sekjen KPK.

“Makanya kalau berkaitan status kepegawaian, mohon dikonfirmasi ke pak Sekjen. Pak Sekjen itu yang mengeluarkan SK-SK tentang kepegawaian. Sekiranya ditanya ke pak sekjen saja,” pungkasnya.

Sebelumnya Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi Untuk Anda

Adanya pemberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK ini dibenarkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini bertolak belakang dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK.

Ali pun membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat, memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.

Baca juga: Ditinggal Endar Priantoro, Posisi Direktur Penyelidikan KPK Diisi Jaksa Ronald Worotikan

Diketahui, KPK meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas