David Ozora Alami Diffuse Axonal Injury Stadium 2, Disebut karena Trauma Keras hingga Saraf Putus
Pihak keluarga David ungkapkan kondisi terkini setelah 40 hari lebih menjadi korban penganiayaan Mario Dandy dan kawan-kawan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Pravitri Retno W
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Jadi Saksi di Persidangan AG Kekasih Mario Dandy
Terkait kejadian penganiayan Mario Dandy terhadap David, tim jaksa penuntut umum (JPU) mulai menghadirkan saksi-saksi untuk pemeriksaan, pada Senin (3/4/2023).
Total ada lima saksi yang dihadirkan, dua di antaranya merupakan anggota keluarga David Ozora, yaitu ayah David, Jonathan Latumahina dan paman David, Rustam Hatala.
"Agenda pemeriksaan saksi, yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, dan Saksi RJ," kata penasihat hukum David Ozora, Melissa Anggraeni.
Sebagai informasi, JPU sebelumnya telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primer pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primer Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
AG pun terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla)
Baca tanpa iklan