Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Mantan Kekasih Mario Dandy Siap Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora

Persidangan mantan kekasih Mario Dandy, AG diagendakan pada siang hari, pukul 14.00 WIB.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in AG Mantan Kekasih Mario Dandy Siap Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
kolase foto Kompas.com/Tribunnews.com
Kolase foto Mario Dandy (20) dan kekasihnya AG (15) usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023). AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan mantan kekasih Mario Dandy itu diagendakan pada siang hari, pukul 14.00 WIB.

"Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Menurut informasi dari Kejaksaan, jam 14.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media pada Rabu (5/4/2023).

Pihak AG pun mengaku siap menghadapi tuntutan jaksa.

Baca juga: AGH Kekasih Mario Dandy Hari Ini Hadapi Tuntutan JPU di Kasus Penganiayaan David Ozora

"Kami siap dengan apapun sikap dari jaksa penuntut umum dan tuntutannya," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Selasa (4/4/2023) malam.

Nantinya, tim penasihat hukum AG juga akan menyiapkan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya pun memperkirakan bahwa pleidoi akan diagendakan pada Kamis (6/4/2023).

"Dan kami lusanya akan siap juga dengan pembelaan atau pledoi yang akan kami susun di Hari Kamis," kata Mangatta.

Sebagai informasi, tuntutan terhadap AG ini dilayangkan setelah Majelis Hakim memeriksa 22 saksi di persidangan tertutup sejak Senin (3/4/2023).

Dari 22 saksi itu, jaksa penuntut umum menghadirkan 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Sementara dari pihak AG tekah menghadirkan 4 saksi a de charge atau meringankan.

Baca juga: Tersandung Kasus Penganiayaan, Mario Dandy dan AG Ternyata Sudah Lama Putus


Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas