Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Dody Prawiranegara: Tak Ada Kata Selain Penyesalan

Eks Kapolres Bukittinggi sekaligus terdakwa peredaran narkotika AKBP Dody Prawiranegara mengatakan tak ada kata yang bisa ia ucapkan selain penyesalan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in AKBP Dody Prawiranegara: Tak Ada Kata Selain Penyesalan
sumbar.polri.go.id
AKBP Dody Prawiranegara. Eks Kapolres Bukittinggi yang juga terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan tak ada kata yang bisa ia ucapkan selain penyesalan. Penyesalan ini ia tujukan utamanya kepada Allah SWT karena dirinya telah tersesat dalam labirin kehidupan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi yang juga terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan tak ada kata yang bisa ia ucapkan selain penyesalan.

Penyesalan ini ia tujukan utamanya kepada Allah SWT karena dirinya telah tersesat dalam labirin kehidupan

"Tidak ada kata lain yang saya bisa ucapkan selain menyatakan penyesalan yang teramat dalam. Rasa penyesalan ini saya sampaikan terutama kepada Allah yang Maha Pemurah, karena sebagai umat beragama saya telah tersesat dalam labirin ini," kata Dody Prawiranegara membacakan nota pembelaan alias pleidoi pribadinya dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Namun Dody Prawiranegara menyadari hidup tak pernah lepas dari ujian Maha Pencipta. Dalam persidangan, ia pun berharap Allah SWT dapat mengampuni kesalahannya.

"Semoga Allah mengampuni saya," katanya.

Ia pun menegaskan tak pernah terpikir dan terbesit sedikitpun bahwa pengorbanan dan prestasinya yang telah dibangun di institusi Polri berujung pada duduk di kursi pesakitan.

Dody Prawiranegara menyebut dirinya terlibat tak lain karena imbas dari perintah atasannya, Irjen Teddy Minahasa sebagai eks Kapolda Sumatera Barat. Ia mengaku tidak bisa mengendalikan rasa takut sebagai bawahan atas perintah atasannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba saat itu.

Berita Rekomendasi

Bila tak ada perintah, Dody menyatakan tak akan merusak karir dan prestasi yang telah ia dapatkan selama bertugas di kepolisian dengan menjual sabu dari barang bukti sitaan.

"Apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan. Saya tegaskan itu tidak mungkin," ungkap dia.

Baca juga: Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara Diberi Judul Prestasi Berujung Petaka karena Perintah Teddy Minahasa

Sebagai informasi, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.

Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas